Pemerintah Tambah Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

Share

Daftar negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan atau BVK ke Indonesia resmi bertambah. Beberapa negara baru yang masuk dalam daftar ini meliputi Turki, Peru, Brasil, hingga Kazakhstan.

Langkah penambahan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, seperti dilansir dari Detik Travel.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.

Aturan ini resmi berlaku mulai 9 Juli 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau, dan Republik Belarus sebagai penerima fasilitas bebas visa.

Bersamaan dengan berlakunya aturan baru ini, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur hal serupa sebelumnya kini resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa keputusan penambahan daftar negara ini tidak diambil secara sepihak.

Langkah strategis tersebut bertujuan untuk memacu sektor pariwisata, investasi, serta hubungan bilateral dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan selektivitas.

"Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," kata Agus.

Agus juga menggarisbawahi bahwa Indonesia tidak membagikan fasilitas bebas visa ini secara gratis.

Hingga saat ini, para pemegang paspor Indonesia sudah bisa menikmati akses bebas visa ke 88 negara di seluruh dunia.

Melalui perluasan daftar ini, pemerintah berharap angka kunjungan wisatawan asing ke Indonesia meningkat sekaligus memperkuat posisi tawar tanah air di kancah ekonomi global.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman, memberikan sambutan hangat terhadap keputusan strategis ini.

Fadjroel menilai kebijakan ini sebagai sejarah baru dalam mempererat hubungan bilateral kedua belah pihak.

"Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia ke Kazakhstan," kata dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author