Pemerintah Targetkan Selesaikan 70 Persen Masalah Sampah pada 2029

Share

Pemerintah mulai proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi pada 26 Agustus 2026 sebagai langkah mengatasi darurat sampah nasional dengan target menyelesaikan 70 persen masalah sampah pada 2029, dilansir dari Detikcom.

Proyek ini bagian dari rencana pembangunan Waste-to-Energy di 40 kota dengan volume sampah lebih dari 1.000 ton per hari, yang akan selesai pada 2027-2028. Fokus utama adalah pengurangan tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan, "Yang darurat dan besar-besar, di atas 1.000 ton, kita akan buat PSEL atau Waste-to-Energy. Dulu 11 tahun cuma dua izin yang keluar, sekarang kita rapikan melalui Perpres. Alhamdulillah, kita targetkan selesai di 2027-2028 untuk 40 kota darurat sampah."

Selain pembangunan infrastruktur skala besar, pemerintah juga mendorong pengolahan sampah mandiri di fasilitas publik dan pusat perbelanjaan. Zulhas optimistis kombinasi teknologi PSEL dan pemilahan sampah dari sumber dapat menyelesaikan 70-80 persen masalah sampah nasional pada 2029.

"Kita akan selesaikan sampai tahun 2029, mudah-mudahan 70-80 persen soal sampah selesai. Tinggal 20 persen sisanya itu di tingkat rumah tangga yang memang memerlukan waktu dan edukasi lebih banyak," ujar Zulhas.

Strategi pemerintah meliputi penerapan teknologi Waste-to-Energy di kota besar dan kewajiban pemilahan sampah dari sumber di kawasan komersial serta fasilitas publik. Zulhas menegaskan pentingnya kedisiplinan pemilahan sampah dari tingkat terkecil untuk mencapai target 2029.

Penanganan sampah rumah tangga menjadi tantangan terbesar. Zulhas mengakui perlunya edukasi lebih intensif karena pengelolaan sampah rumah tangga lebih kompleks dibanding sektor komersial.

"Tinggal 20 persen itu rumah tangga, itu perlu waktu lebih banyak. Kuncinya sebetulnya ada di pemilahan. Sekarang kan sampah semua dicampur dan dibawa, makanya muncul gunungan sampah dan bikin masalah baru," kata Zulhas.

Pemerintah juga memperluas aturan pemilahan sampah melalui Peraturan Gubernur di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Zulhas menegaskan budaya memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah sangat menentukan keberhasilan pengolahan sampah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author