Pemerintah Tata Ekspor Sawit Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Share

Kementerian Pertanian mengklarifikasi regulasi baru mengenai ekspor satu pintu kelapa sawit melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia guna menstabilkan gejolak harga komoditas di tingkat petani pada Jumat (29/5/2026).

Langkah penataan ini diambil setelah harga tandan buah segar di tingkat petani swadaya merosot tajam akibat penyesuaian pasar terhadap rencana regulasi tersebut. Salah satu penurunan signifikan terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di mana harga komoditas sempat anjlok hingga menyentuh Rp700 per kilogram.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa kehadiran badan usaha milik negara tersebut berfungsi sebagai pengawas transparansi perdagangan, bukan untuk memperpanjang jalur birokrasi niaga.

"Saya kira itu enggak ada masalah. Ini ada semacam misleading di media khususnya di sosmed seolah-olah nambah rantai perdagangan. Enggak," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta.

Pemerintah memproyeksikan sistem baru ini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk memantau kesesuaian harga jual komoditas di pasar internasional.

"Anggaplah ini semacam pipa transparan. Jadi kita ingin melihat transparansi di situ, disesuaikan dengan harganya, pakai AI pakai apa gitu," imbuh Sudaryono.

Menurut penjelasan pihak kementerian, fokus utama dari kebijakan terpusat ini diarahkan pada pembenahan sistem administrasi perdagangan komoditas strategis nasional.

"Objektifnya bukan untuk nyari untung di DSI, bukan. Tapi objektifnya adalah menertibkan yang belum tertib, praktik-praktik seperti under invoicing, under pricing, atau transfer pricing itu kemudian bisa kita berantas," kata Sudaryono.

Guna menjaga iklim usaha tetap kondusif, kementerian menjamin operasional perusahaan pengolahan maupun eksportir tidak akan terganggu selama proses peralihan berlangsung.

"Pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apa pun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan," ujar Sudaryono.

Pemerintah juga mengimbau sektor hilir tetap menggunakan acuan harga PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara agar fluktuasi di tingkat hulu dapat segera diredam.

"Di hilirnya itu tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah, dan masalahnya ini harusnya mudah kita selesaikan," pungkas Sudaryono.

Sementara itu, penurunan harga kelapa sawit di daerah menimbulkan keluhan dari para petani swadaya akibat ketidakseimbangan antara nilai jual dengan biaya operasional pemeliharaan kebun.

"Sebelumnya masih Rp 2.000 per kilogram. Kini turun hingga Rp 700 per kilogram," ujar Endi, salah seorang petani sawit di Kecamatan Lengayang.

Kondisi jatuhnya harga komoditas ini dinilai sangat memberatkan para petani lokal karena terjadi secara mendadak di tengah tingginya harga barang kebutuhan pokok.

"Harga pupuk NPK saja sudah Rp 800.000 per karung, sementara harga sawit cuma Rp 700 per kilo. Ini sudah tidak sebanding," keluh Linda, petani sawit di Kecamatan Sutera.

Merespons situasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan memberikan penjelasan terkait penyebab utama terjadinya dinamika harga kelapa sawit di tingkat daerah.

"Tidak ada pengaruhnya dengan solar. Ini murni karena kebijakan tata kelola sawit yang baru," kata Yul Afrizal, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Pesisir Selatan.

Pemerintah daerah menyatakan bahwa sistem penjualan kelapa sawit dari petani ke perusahaan pengolahan lokal dipastikan akan tetap berjalan normal menggunakan mekanisme yang sudah ada.

"Ini memang kebijakan pemerintah pusat. Nantinya ekspor CPO dikelola satu pintu oleh Danantara. Kalau sekarang perusahaan masih sendiri-sendiri melakukan penjualan ke luar negeri," kata Yul Afrizal.

Asosiasi petani kelapa sawit memperkirakan fase penyesuaian pasar ini hanya akan berlangsung dalam waktu singkat sebelum harga kembali bergerak normal.

"Dewan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) pusat menyampaikan kondisi ini hanya sementara. Dalam waktu dekat harga diperkirakan akan kembali stabil, bahkan bisa lebih tinggi dari harga biasanya," kata Yul Afrizal.

Dinas Pertanian Pesisir Selatan mengonfirmasi bahwa setelah masa transisi selesai, alur penjualan minyak sawit mentah dari pabrik pengolahan akan sepenuhnya diarahkan melalui satu pintu ekspor nasional.

"Petani tetap menjual seperti biasa ke perusahaan. Perusahaan mengolah menjadi CPO, lalu CPO dijual ke Danantara untuk diekspor. Jadi sistem di tingkat petani tidak berubah," jelas Yul Afrizal.

"Mudah-mudahan setelah kebijakan ini berjalan, harga sawit di Pesisir Selatan bisa kembali merangkak naik dan lebih tinggi dari biasanya," kata Yul Afrizal.

Berdasarkan jadwal yang disusun pemerintah pusat, masa transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author