Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 Jadi Hari Libur Nasional

Share

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Ketetapan hukum tersebut berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga sektor swasta di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan resmi mengenai tanggal merah tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Berdasarkan kalender tahun ini, momen peringatan tersebut jatuh pada hari Senin.

Ketetapan ini sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang akhir pekan atau long weekend. Masa libur beruntun tersebut berlangsung selama tiga hari yang dimulai sejak Sabtu, 30 Mei 2026, kemudian berlanjut pada Minggu, 31 Mei 2026, hingga Senin, 1 Juni 2026.

Sejarah peringatan ini mengacu pada momen krusial saat Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Soekarno mengenalkan konsep dasar negara untuk pertama kalinya yang dinamakan Pancasila.

Momentum bersejarah tersebut kemudian disahkan secara hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Langkah penetapan libur nasional ini dilansir Akurat.co bertujuan memperkokoh semangat persatuan serta menjaga pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author