Pemerintah Tunda Penerbitan Insentif Kendaraan Listrik Bulan Depan

Share

Kementerian Perindustrian menyatakan regulasi mengenai insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) akan diterbitkan pada bulan depan setelah sempat mengalami penundaan dari target awal Juni 2026. Kepastian payung hukum tersebut kini sedang dikoordinasikan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. "(PMK insentif EV terbit bulan depan?) Sudah dalam koordinasi kita," ujarnya Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Faisol Riza membenarkan bahwa aturan tersebut bakal resmi meluncur bulan depan, namun ia enggan membeberkan rincian skemanya. Menurut penjelasan Faisol Riza, detail mengenai skema insentif sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Iya (terbit bulan depan). (Bocoran insentif) Nanti lah, kan itu dari Pak Purbaya," jelasnya Faisol Riza.

Program ini direncanakan menyasar 200 ribu unit kendaraan listrik yang terbagi rata masing-masing 100 ribu unit untuk mobil dan motor. Subsidi untuk sepeda motor listrik ditetapkan sebesar Rp 5 juta per unit, sedangkan besaran untuk mobil listrik masih dalam tahap pematangan. Penundaan ini sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Keuangan yang menyatakan kemunduran jadwal selama satu bulan dari rencana awal. Kebijakan subsidi untuk kendaraan roda dua dan roda empat listrik ini semula dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2026.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author