Pemkab Sidoarjo Perkuat Operasional Ambulans Gratis PSC 119 Selama 24 Jam
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkokoh sistem penanganan medis darurat bagi warga melalui optimalisasi Public Safety Center (PSC) 119. Layanan yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo ini beroperasi penuh selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Seperti dikutip dari Detikcom, langkah penguatan operasional ini mendapatkan dukungan penuh dari Bupati Sidoarjo Subandi. Layanan kesehatan darurat yang responsif dan mudah diakses dinilai menjadi kebutuhan krusial yang mendesak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Guna memperluas jangkauan operasional, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo gencar melaksanakan sosialisasi. Upaya ini bertujuan agar warga lebih memahami fungsi krusial dari keberadaan PSC 119 sekaligus mengerti langkah penanganan pertama saat situasi darurat terjadi.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Sidoarjo dr. Danang Abdul Ghani menjelaskan bahwa program edukasi tersebut menyasar berbagai elemen masyarakat secara luas.
"PSC 119 melakukan sosialisasi ke kader-kader kesehatan, masyarakat umum, juga anak sekolah dalam penanganan kegawatdaruratan bagi anak sekolah, penyebaran leaflet, dan memasang stiker pada ambulans PSC 119 dan ambulans jejaring," kata Danang, Rabu (27/5/2026).
Berdasarkan data resmi dari Dinkes Sidoarjo, insiden kecelakaan lalu lintas menempati urutan tertinggi dalam pemanfaatan layanan ini. Sepanjang periode Januari hingga Mei, petugas menangani 542 kasus kecelakaan atau setara dengan 47 persen dari total keseluruhan pelayanan.
Pada urutan kedua, laporan terkait kasus penurunan kesadaran mencatatkan angka sebanyak 225 kejadian atau berkisar 19 persen. Dominasi kedua kategori ini mempertegas peran strategis tim medis di jalan raya dan penanganan kondisi kritis.
Mayoritas panggilan telepon yang masuk ke pusat data juga didominasi oleh kategori darurat. Tercatat ada 247 panggilan atau sekitar 56,3 persen yang diklasifikasikan sebagai emergency call.
Sementara itu, panggilan non-kategori terdata sebanyak 141 laporan atau mencapai 32,1 persen. Jenis panggilan ini umumnya meliputi salah sambung, komunikasi yang terputus, hingga permintaan informasi umum di luar ranah medis.
Untuk kategori panggilan non-emergency, petugas mencatat adanya 51 laporan atau sebesar 11,6 persen.
"Hal itu seperti permintaan ambulans jenazah, informasi ketersediaan kamar RS tanpa kondisi kritis, atau layanan rujukan biasa). Ini adalah hal yang baik karena menunjukkan jalur darurat tidak terlalu terbebani oleh kasus-kasus non-kritis," jelas dr. Danang.
Melalui kerja sama intensif dengan jajaran Pemkab Sidoarjo, layanan ini ditargetkan menjadi solusi cepat tanggap yang dapat diandalkan setiap saat. Pihak dinas juga meminta masyarakat tidak ragu menghubungi nomor darurat jika menghadapi situasi kritis.
"Public Safety Center (PSC) 119 gratis, tidak dipungut biaya," kata Danang.