Pemkot Jakbar Uji Sampel Daging Warung Lapo di Cengkareng
Petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat memeriksa sejumlah warung lapo di kawasan Cengkareng Timur karena diduga memperjualbelikan hidangan berbahan dasar daging anjing, Kamis (18/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan ini dijalankan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran pangan dari hewan penular rabies (HPR). Langkah ini didasarkan pada regulasi daerah yang melarang keras perdagangan serta konsumsi komoditas tersebut demi menjaga keselamatan publik.
Pengisian kuesioner terlebih dahulu dilakukan oleh otoritas terkait terhadap empat lokasi usaha yang dicurigai menyediakan menu dari hewan penular rabies di wilayah Cengkareng.
"Terhadap empat rumah makan. Dari empat rumah makan itu, tiga di antaranya mengakui tidak menjual menu yang dilarang, yaitu anjing. Nah yang satu mengakui sudah berjalan selama tiga bulan," kata Bety Rohmawati, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakbar.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 250 gram sampel olahan daging dari satu warung yang berlokasi di Jalan Pangrango RT 11 RW 10 untuk diperiksa lebih lanjut secara ilmiah.
"Lalu dibawa ke laboratorium Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta untuk diuji," kata Bety Rohmawati, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakbar.
Aparat penegak Perda akan segera mengambil tindakan penertiban di tempat usaha tersebut jika hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan daging anjing.
Operasi pengawasan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur larangan menyeluruh terhadap aktivitas perdagangan, penjagalan, hingga konsumsi daging hewan penular rabies demi memitigasi bahaya biologis dan penularan penyakit.