Pemprov DKI Jakarta Bahas Solusi Perbaikan JPO Tendean
Dilansir dari Detikcom, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat pekan depan guna membahas pembangunan kembali Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, yang rusak akibat ditabrak truk bermuatan berat pada Selasa (14/7/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penanganan jembatan penyeberangan tersebut memerlukan pembahasan khusus agar dapat segera diselesaikan secara cepat.
"Yang untuk JPO Tendean, karena peristiwanya kan baru kemarin terjadi. Dan saya sudah minta untuk diagendakan minggu depan ini rapat khusus mengenai JPO Tendean," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Mantan Sekretaris Kabinet tersebut menambahkan bahwa pembiayaan pembangunan ulang fasilitas publik itu dinilai kurang efektif jika hanya mengandalkan anggaran daerah.
"Bagaimana pembangunannya? Kalau melalui anggaran, butuh waktu lama sekali. Karena untuk APBD, nggak mungkin.
Harus di APBD Perubahan. Menurut saya, juga akan lama," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Sebagai langkah antisipasi keterbatasan anggaran, pihak pemerintah daerah sedang mengkaji opsi alternatif pendanaan dari sektor swasta.
"Maka saya akan mencari solusi apakah bisa melalui forum CSR, atau melakukan strategic partner dengan salah satu perusahaan yang kemudian naming rights-nya akan mereka gunakan, atau melalui KLB atau SP3L," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Ia menekankan bahwa proses perbaikan infrastruktur di kawasan padat lalu lintas tersebut tidak boleh ditunda demi kenyamanan mobilitas masyarakat luas.
"Jadi pada prinsipnya, nggak boleh terlalu lama untuk tidak dibangun karena tempat itu merupakan tempat yang strategis," tegas Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Selain persoalan anggaran rekonstruksi, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji konsekuensi hukum bagi pihak penabrak infrastruktur kota tersebut.
"Pertanyaan kemarin mengenai apakah kita akan menuntut kepada perusahaan ataupun… dalam rapat, nanti akan saya putuskan," pungkas Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Untuk mencegah insiden serupa berulang di masa mendatang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan langkah mitigasi berupa penambahan rambu penunjuk batas tinggi kendaraan di berbagai ruas jalan Jakarta.
"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," ujar Dody Setiono, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta.
Pengadaan rambu-rambu pengaman baru tersebut kini tengah diselaraskan dengan pendataan titik-titik lokasi jalan yang belum terpasang petunjuk keselamatan. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan dimensi muatan truk angkutan barang.
"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," ungkap Dody Setiono, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta.
Mengenai wacana pemasangan sensor pendeteksi tinggi muatan kendaraan, realisasinya masih memerlukan koordinasi lintas sektor karena perbedaan wewenang pengelolaan aset infrastruktur.
"Namun JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset," jelas Dody Setiono, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta.
Di sisi lain, instansi terkait mengingatkan bahwa setiap bentuk kelalaian yang merusak properti daerah wajib ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
"Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Dody Setiono, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta.
Guna memperkuat tindakan penertiban di lapangan, Dinas Perhubungan juga menjalin kolaborasi dengan kepolisian dalam mengontrol angkutan barang yang melanggar ketentuan batas muatan.
"Bersama Polda Metro Jaya, Dishub akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan overdimension-overload," kata Dody Setiono, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta.
Pemeriksaan bersama aparat kepolisian tersebut dititikberatkan pada aspek dimensi fisik truk, tata cara pemuatan barang logistik, hingga standar keselamatan berkendara di jalan raya.
"Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," ujar Dody Setiono, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta.