Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik dan Wisata HUT Jakarta

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merayakan hari ulang tahun kota ke-499 dengan memberikan tarif khusus Rp 1 untuk layanan transportasi publik serta menggratiskan tiket masuk ke sejumlah tempat wisata pada Senin, 22 Juni 2026. Kebijakan penyesuaian tarif ini berlaku selama tiga hari, yaitu pada tanggal 22 Juni, 27 Juni, dan 28 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom melalui pengumuman resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Fasilitas tarif Rp 1 dapat dinikmati oleh seluruh warga untuk layanan Transjakarta (BRT, Non BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta pada rute Velodrome menuju Pegangsaan Dua.

Selain sektor transportasi, Pemprov DKI Jakarta meniadakan biaya tiket masuk di kawasan wisata Ancol, Monumen Nasional (Monas), Taman Margasatwa Ragunan, dan sejumlah museum pada periode tanggal yang sama.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menyampaikan kebijakan mengenai penyediaan layanan transportasi umum dan akses wisata gratis ini setelah memimpin apel Gerakan Pemilahan Sampah di Monas. Akses khusus ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia, sehingga tidak terbatas bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta saja.

"Dan dalam kesempatan ini saya juga ingin merevisi sedikit, bahwa untuk tanggal 22, 27, 28, baik itu transportasi umum maupun apa fasilitas wisata yang dimiliki oleh Jakarta," ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (21/6). Pramono melakukan perubahan aturan jangkauan identitas penerima fasilitas ini setelah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari masyarakat di luar daerah yang ingin berkunjung ke ibu kota.

"Setelah mendapatkan masukan dari banyak pihak, terutama yang pengin memanfaatkan itu rata-rata dari luar Jakarta. Maka tidak hanya berlaku bagi KTP Jakarta, tetapi bagi KTP Republik Indonesia," imbuh Pramono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author