Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kembali program pemutihan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta, seperti dilansir dari Detik Oto.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa perlu membayar bunga keterlambatan. Fasilitas penghapusan denda tersebut akan diterapkan langsung oleh sistem Pajak Daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
Berdasarkan keputusan resmi, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan sanksi denda untuk dua sektor utama, yakni PKB dan BBNKB.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Kemudahan utama dari program kali ini terletak pada mekanisme pembebasan yang berjalan secara jabatan. Wajib pajak tidak diharuskan menyusun surat permohonan, mengantre untuk pengajuan penghapusan, atau melewati proses birokrasi tambahan.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa masa berlaku pembebasan denda administratif ini memiliki batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang memproses pembayaran pajak terutang mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajibannya PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta.