Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Car Free Day Akhir Pekan Ini

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day pada Minggu, 31 Mei 2026. Kebijakan penghentian sementara CFD di jalanan ibu kota tersebut diambil karena pelaksanaannya bertepatan dengan momen peringatan Hari Raya Waisak 2570.

Penghentian operasional jalur khusus olahraga warga ini merujuk penuh pada aturan hukum setempat, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Regulasi tertulis yang menjadi acuan resmi yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pihak otoritas transportasi daerah memaparkan alasan yuridis di balik keputusan penghapusan agenda mingguan tersebut pada Jumat (29/5/2026).

"Pelaksanaan HBKB pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570," kata Ujang Harmawan, Plh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Seiring dengan pembatalan agenda tersebut, jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta turut menyampaikan pesan edukasi berkendara. Warga yang beraktivitas di jalan raya diimbau untuk selalu mentaati rambu lalu lintas demi keselamatan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas serta mengedepankan keselamatan dan kenyamanan bersama selama kegiatan Hari Raya Waisak berlangsung," pungkas Ujang Harmawan, Plh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author