Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Ganjil Genap Selama Libur Idul Adha

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di berbagai ruas jalan ibu kota pada Rabu, 27 Mei 2026 dan Kamis, 28 Mei 2026 seiring berlakukannya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Kebijakan peniadaan ganjil genap tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Langkah regulasi ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Oleh karena itu, seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintasi kawasan pembatasan tanpa terikat ketentuan angka terakhir nomor pelat kendaraan, meskipun masyarakat tetap diimbau mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan karena sejumlah jalan utama diprediksi tetap padat.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan informasi penonaktifan aturan tersebut melalui akun media sosial resmi mereka.

"Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dirilis pada Kamis, 28 Mei 2026.

Pihak otoritas terkait menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan berkendara sekalipun pengawasan ganjil genap dihentikan sementara selama masa libur keagamaan ini.

"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," kata Ujang Hermawan, Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam kondisi normal di luar hari libur, kebijakan ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan protokol serta 28 akses gerbang tol dalam kota yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur sebagai instrumen pengendali populasi kendaraan pribadi.

Penetapan aturan harian membagi operasional kendaraan ke dalam dua sesi, yakni sesi pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB, dengan angka nol dikategorikan sebagai kelompok genap.

Sebelumnya, kajian internal instansi perhubungan menunjukkan bahwa struktur data kepemilikan nomor kendaraan di kalangan masyarakat berada dalam posisi berimbang demi efektivitas pemangkasan volume lalu lintas harian.

"Hasil kajian menunjukkan proporsi jumlah kendaraan berplat ganjil dan genap di Jakarta relatif seimbang, yaitu 50,05% berakhiran ganjil dan 49,95% berakhiran genap," kata Andri Yansyah, Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan operasional pada hari kerja normal, Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan ancaman sanksi denda tilang maksimal sebesar Rp500.000 melalui penindakan manual maupun kamera Electronic Traffic Law Enforcement.

Beberapa jenis moda transportasi mendapatkan pengecualian permanen dari sistem pembatasan ini, di antaranya sepeda motor, mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, serta kendaraan listrik berbasis baterai.

Berikut adalah rincian aspek hukum dan teknis terkait kebijakan ganjil genap yang berlaku di wilayah DKI Jakarta saat ini:

Data Kebijakan Ganjil Genap Jakarta
Aspek Kebijakan Detail Kebijakan Ganjil Genap Jakarta
Dasar Hukum Utama Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019
Total Ruas Jalan Arteri 26 Titik Jalan Protokol
Akses Tol Dalam Kota 28 Akser Gerbang Tol
Sanksi Pelanggaran Denda Maksimal Rp500.000
Teknologi Pengawasan Kamera ETLE Statis dan Mobile

Petugas kepolisian di lapangan tetap disiagakan untuk memantau kelancaran arus lalu lintas di jalur alternatif di luar titik pengawasan utama selama periode libur nasional berlangsung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author