Pemprov Jabar Perluas Cakupan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Share

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan rentan demi menekan angka kemiskinan di wilayah tersebut. Kebijakan ini disampaikan pada kegiatan apresiasi penerima manfaat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (19/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Dalam agenda tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama pihak pemerintah provinsi menyerahkan santunan secara langsung dengan akumulasi nilai mencapai Rp 49,3 miliar kepada 1.515 peserta. Alokasi dana jaminan sosial ini diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja yang terdampak risiko profesi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan salah satu contoh pemberian manfaat nyata berupa pembiayaan penuh rumah sakit senilai ratusan juta rupiah serta tunjangan bulanan bagi korban kecelakaan kerja yang tidak lagi mampu beraktivitas.

"Saya ketemu lagi sama Bapak yang mengalami kecelakaan dilindas kontainer, biaya rumah sakitnya Rp 442 juta dibayar semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan plus jaminan setelah dia selesai dari rumah sakit kan tidak bekerja, Rp 1 juta per bulan," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Pemerintah daerah berkomitmen menaikkan kuota kepesertaan pekerja yang ditanggung melalui penyelarasan anggaran dari tingkat provinsi hingga jajaran pemerintah desa.

"Misalnya tahun ini kita Rp 1 juta, mudah-mudahan ke depan bisa Rp 2 juta atau Rp 3 juta. Ya 'nuhun-nuhun' bisa Rp 10 juta," kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Langkah proteksi menyeluruh bagi penduduk nonsubjek asuransi kedinasan atau korporasi besar dinilai menjadi instrumen krusial dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayah Jawa Barat.

"Nah kalau seluruh rakyat Jawa Barat yang bukan TNI, polisi, karyawan BUMN, ASN, karyawan perusahaan yang tidak terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan semuanya dilindungi, maka tidak akan ada lagi kemiskinan di Jawa Barat," kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Fokus utama perluasan kepesertaan ini menyasar langsung ke segmen nonformal yang secara regulasi belum diwajibkan secara ketat oleh undang-undang nasional.

"Kalau BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban Undang-undang. Yang belum menjadi kewajiban undang-undang kan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Langkah strategis ini diambil demi mengamankan seluruh sektor pekerja yang belum tersentuh jaminan proteksi kerja formal.

"Jadi kami akan garap yang belum menjadi kewajiban undang-undang," sambung Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Merespons program perluasan tersebut, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian skema Universal Coverage Jamsostek di Jawa Barat.

Pihak manajemen pusat menegaskan komitmennya untuk mengintensifkan sinergi pembiayaan bersubsidi bersama jajaran pemerintah daerah di tingkat kabupaten maupun kota.

"Kami terus berkolaborasi dan bersinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk melalui subsidi dari pemerintah daerah," kata Harjono Siswanto, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan.

Model penguatan jaminan sosial di Jawa Barat ini diharapkan dapat direplikasi oleh berbagai pemerintah daerah lain di Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author