Pemprov Jateng Gandeng LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Share

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat penyelenggaraan perlindungan hukum pada Kamis (18/6/2026). Langkah strategis lewat penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Gubernur Jawa Tengah ini ditujukan bagi saksi maupun korban tindak pidana.

Kolaborasi ini diharapkan dapat membuka ruang aman bagi masyarakat sehingga mereka lebih berani melapor dan mengungkap fakta di mata hukum. Kerja sama tersebut dilansir dari Detikcom menjadi kolaborasi perdana sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kini memperluas subjek perlindungan termasuk bagi informan pelapor atau whistleblower.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa upaya perlindungan dipastikan mengalir hingga proses pemulihan sosial dan psikologis korban, bukan sekadar berhenti pada penanganan perkara hukum.

"Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban," kata Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Ia menambahkan bahwa selama ini masih banyak warga yang memilih bungkam karena merasa takut saat harus berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh jabatan besar.

"Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih," kata Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Sistem perlindungan yang kuat dinilai sangat krusial agar korban, termasuk dalam kasus lingkungan pesantren yang kerap menanggung rasa malu, tidak kembali mengalami tekanan psikologis pascalaporan. Di sisi lain, pembukaan kantor perwakilan baru di wilayah Jawa Tengah disiapkan guna memperluas akses pelayanan bagi masyarakat luas.

Ketua LPSK, Achmadi menyatakan bahwa perlindungan ini tidak sebatas pada aspek keamanan fisik melainkan juga berfokus pada pembangunan keberanian mental dari para korban.

"Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting," ujar Achmadi, Ketua LPSK.

Menurut penjelasannya, ancaman viktimisasi ulang atau intimidasi sering kali menjadi faktor utama yang membuat korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan enggan bersuara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author