Kementerian P2MI Pulangkan 25.403 Pekerja Migran Sepanjang 2025

Share

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memulangkan puluhan ribu pekerja migran sepanjang tahun 2025 karena didominasi oleh status non-prosedural atau ilegal. Pemulangan massal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena mencakup pekerja yang sakit hingga meninggal dunia.

Dilansir dari Detik Finance, tercatat sebanyak 25.403 Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan layanan pemulangan dari pihak kementerian. Berdasarkan data resmi, sebagian besar dari pekerja migran yang dideportasi atau dipulangkan tersebut berangkat melalui jalur tidak resmi.

Menteri Pelindungan P2MI Mukhtarudin memaparkan kondisi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

"Jadi yang banyak dipulangkan ini yang non prosedural. Yang prosedural itu hampir sedikit. Seperti tadi ada sekian jenazah, itu yang non prosedural. Itu pekerjaan berat bagi saya dan semua, ini PR bagaimana agar ini ditekan terus," kata Mukhtarudin, Menteri Pelindungan P2MI.

Pihak kementerian mengelompokkan data kepulangan tersebut ke dalam beberapa kategori kondisi fisik para pekerja saat tiba di tanah air. Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI Muh Fachri merinci bahwa pemulangan ini mencakup ratusan korban meninggal dunia serta pekerja yang membutuhkan penanganan medis khusus.

"Salah satu tugas kami adalah pelayanan kepulangan dan rehabilitasi. Sepanjang 2025, layanan kepulangan kita mencapai 25.403 orang. Di mana 626 itu jenazah, dan 405 orang itu yang sakit. Dan 165 orang itu yang dilayani, di rehabilitasi di rumah sakit," sebut Muh Fachri, Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus serupa, Kementerian P2MI gencar melakukan pencegahan di hulu dengan memantau peredaran informasi lowongan kerja palsu di internet. Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menyatakan pihaknya telah memblokir ribuan tautan yang terindikasi melakukan penipuan lowongan kerja.

Selain menurunkan ribuan tautan ilegal, kementerian berhasil mencegah keberangkatan 6.688 calon PMI non-prosedural sepanjang tahun 2025. Tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin juga dijatuhkan kepada sekitar 20-30 perusahaan penempatan yang terbukti melanggar aturan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author