Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi. Langkah ini diambil untuk menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan tahap II tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
Pihak kepolisian melakukan pengamanan guna memastikan seluruh proses pelimpahan berjalan tanpa hambatan. "Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Penangkapan ini dilakukan setelah berkas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil oleh kejaksaan.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," sambung Iman. Kepolisian menjemput kedua tersangka di lokasi terpisah guna memastikan kehadiran mereka dalam proses hukum lanjutan.
"Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujar Iman. Setelah penangkapan, para tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka selalu bersikap kooperatif selama masa penyidikan. "Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat. Khozinudin menambahkan bahwa mantan Menpora tersebut tidak pernah absen dari kewajiban hukumnya.
"Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Tifauzia, Ramdansyah, mengungkapkan bahwa penjemputan kliennya bertepatan dengan jadwal akademik penting di Universitas Indonesia. “Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan. Kasus ini bermula dari penetapan delapan orang tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak November 2025 terkait perkara pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dari delapan tersangka, tiga orang termasuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah diselesaikan perkaranya melalui keadilan restoratif atau status tersangkanya dicabut.