Penambang Bersiap Terapkan Aturan Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat PT DSI

Share

Kebijakan ekspor wajib batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tahap I siap dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan tambang per 1 Juni 2026. Meski demikian, para pelaku usaha mengaku belum menerima salinan resmi Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola ekspor komoditas tersebut.

Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah memantau perkembangan penerbitan PP tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Hal itu mencakup ketentuan pelaksanaan serta mekanisme implementasi yang bakal diterapkan.

Manajemen DAAZ menjelaskan pihaknya belum memegang salinan PP maupun regulasi teknis pelaksanaan ekspor batu bara melalui PT DSI. Walau begitu, perseroan menegaskan kesiapan untuk mengikuti kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku nanti.

“Mengingat regulasi tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diberlakukan secara penuh, Perseroan belum dapat menilai secara komprehensif dampak operasional maupun administratif yang mungkin timbul,” kata manajemen DAAZ dalam pengumumannya di BEI, dikutip Jumat (29/5/2026).

Manajemen DAAZ menambahkan bahwa kebijakan baru ini kemungkinan besar tidak memengaruhi kontrak penjualan eksisting. Hal tersebut dikarenakan transaksi ekspor yang dijalankan perseroan umumnya memakai kesepakatan spot.

Berdasarkan data internal, DAAZ mencatat kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan pada 2026 hanya mencapai 2,14%. Dengan demikian, mayoritas penjualan batu bara milik perseroan dialokasikan untuk pasar domestik.

Langkah serupa diambil PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) yang masih menanti terbitnya PP serta aturan teknis tata kelola ekspor batu bara tersebut. Pihak manajemen menyebut skema transisi ekspor via PT DSI dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026, sebelum diimplementasikan penuh paling lambat 1 Januari 2027.

“Kami juga memahami bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan instrumen peraturan pelaksana yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, oleh karenanya Perseroan akan terus memantau perkembangannya dari waktu ke waktu untuk memperoleh peraturan dan panduan yang jelas dari Pemerintah terkait dengan kebijakan tata kelola ekspor SDA yang akan diberlakukan,” kata manajemen SMMT dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (29/5/2026).

Oleh karena itu, manajemen SMMT mengaku baru bisa menganalisis dampak kebijakan terhadap kontrak eksisting setelah aturan pelaksana resmi keluar. Jika muncul risiko hukum atau wanprestasi, perusahaan menganggap perubahan regulasi sebagai kondisi di luar kendali para pihak dalam kontrak.

"Bilamana kebijakan ini akan berdampak terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting, maka Perseroan akan berkoordinasi dan membahasnya dengan pelanggan untuk melakukan penyesuaian,” ungkap manajemen SMMT.

Sementara itu, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) mengonfirmasi telah menghadiri sosialisasi rencana implementasi sistem ekspor satu pintu ini. Direktur ITMG Yulius Kurniawan Gozali menjelaskan bahwa perusahaan tambang hanya diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor ke PT DSI pada tahap pertama.

“Untuk penyesuaian kontrak penjualan eksisting masih belum dimulai, karena di masa persiapan transisi selama tiga bulan ke depan DSI hanya bertindak sebagai reviewer saja,” kata Yulius ketika dihubungi, Jumat (29/5/2026).

Kesiapan juga ditunjukkan oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Sekretaris Perusahaan PTBA Eko Prayitno memaparkan bahwa pihaknya mulai menyelaraskan mekanisme pelaporan elektronik dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta PT DSI.

Langkah koordinasi ini dilakukan setelah PTBA mengikuti sosialisasi penerapan kebijakan pengaturan ekspor komoditas SDA yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (26/5/2026).

“PTBA tengah mempersiapkan untuk penyelarasan mekanisme pelaporan elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC serta koordinasi pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia per 1 Juni 2026 mendatang,” kata Eko ketika dihubungi, Rabu (27/5/2026).

Sebagai informasi, sistem ekspor satu pintu ini diterapkan untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Materi Kementerian Perdagangan dalam rakortas Kemenko Perekonomian pada Kamis (21/5/2026) menunjukkan masa transisi berlangsung 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, disusul pemberlakuan penuh pada 1 September 2026.

Selama masa transisi, pelaku usaha tetap memakai Eksportir Terdaftar (ET) milik sendiri, tetapi semua transaksi wajib dilaporkan ke BUMN Ekspor. Alur kerja dimulai dari penerbitan laporan surveyor (LS) via INSW Simbara, dilaporkan ke BUMN Ekspor, penyelesaian dokumen kepabeanan, hingga proses pengapalan.

Meskipun memakai ET perusahaan, nama BUMN Ekspor akan tercatat sebagai eksportir dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Memasuki 1 September 2026, pengurusan ekspor sepenuhnya dimulai dari Simbara oleh BUMN Ekspor, penerbitan ET lewat Inatrade, hingga clearance akhir dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author