Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2026
Pemerintah Republik Indonesia memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, pensiunan, serta penerima tunjangan akan disalurkan mulai bulan Juni 2026.
Kebijakan penambahan penghasilan pertengahan tahun ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Penyaluran dana tersebut menyasar Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan melalui mitra bayar di seluruh Indonesia.
Terkait mekanisme distribusi untuk kelompok pensiunan, PT Taspen (Persero) menjadwalkan proses transfer paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen melalui akun Instagram resmi @taspen.
Pihak pengelola dana pensiun tersebut menegaskan bahwa para penerima tidak perlu mengajukan permohonan tambahan atau melakukan proses autentikasi ulang.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, Corporate Secretary Taspen.
Langkah percepatan penyaluran ini juga direspons oleh jajaran pemerintah daerah untuk menjamin hak para pegawai di lingkungan provinsi.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa aparatur sipil di wilayahnya, baik PNS maupun PPPK, sudah bisa menerima hak tersebut pada awal Juni.
Berkaitan dengan kesiapan itu, BPKAD Provinsi Lampung diinstruksikan segera mematangkan manajemen kas dan perhitungan anggaran daerah.
Sementara itu, jaminan serupa juga datang dari wilayah Sumatera Selatan terkait kepastian ketersediaan alokasi dana.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan anggaran TPP maupun gaji ke-13 bagi pegawai di lingkungan pemerintah provinsi telah aman dan siap dibayarkan.
“Gaji ke-13 amanlah, aman,” ujar Deru saat acara Open House di Griya Agung pada Rabu, 27 Mei 2026.
Klarifikasi ini muncul di tengah kekhawatiran para pegawai mengenai adanya penundaan tambahan penghasilan akibat penyesuaian sirkulasi keuangan daerah.
“Iya, jadi memang cadangan keuangan mereka asumsinya masih asumsi tahun sebelumnya. Jadi dianggarkan kan TPP sama dengan tahun sebelumnya. Tapi, ternyata sirkulasi keuangan berbeda dengan situasi keuangan kemarin,” katanya.
Herman Deru mengimbau para pegawai tidak cemas karena pemda berkomitmen penuh menyelesaikan hak finansial seluruh staf.
“Mudah-mudahan ini bukan membatalkan, tapi penundaan saja,” ujarnya.
Di tingkat kabupaten, kendala keterlambatan kas daerah sempat memicu pertanyaan dari kalangan pegawai mengenai waktu pencairan hak mereka.
“Iya, sudah 4 bulan belum terima TPP. TPP Januari-April belum dibayar,” ujar salah seorang pegawai di lingkungan Pemkab Muba pada Minggu, 17 Mei 2026.
Merespons keluhan tersebut, manajemen birokrasi daerah langsung memberikan kepastian mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran secara utuh.
“TPP pegawai tetap akan dibayarkan. Kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk bersabar, karena pembayaran dilakukan setelah TKD dari pemerintah pusat sudah masuk dan kondisi kas daerah memungkinkan,” ujarnya Syafaruddin, Sekda Muba.
Adapun besaran gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan kinerja tanpa potongan kredit.