Lembaga Dewan Adat Daftarkan Nama SISKS Paku Buwono XIV ke HAKI

Share

Lembaga Dewan Adat Keraton Solo mendaftarkan nama gelar kebangsawanan SISKS Paku Buwono XIV ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memperkuat aspek legal formal keraton. Pendaftaran hak kekayaan intelektual tersebut diajukan, diterima, dan dipublikasikan pada Senin (25/5/2026), seperti dilansir dari Detik Travel melalui situs resmi dgip.go.id.

Pengacara asal Solo, Arif Sahudi, mengonfirmasi bahwa pendaftaran nama tersebut berada di bawah kelas 41 dengan deskripsi untuk keperluan organisasi pameran seni, budaya, pendidikan, kongres, maupun hiburan. Pengajuan ini tercatat dengan nomor permohonan JID202649270 dan berstatus Masa Pengumuman.

Arif menyatakan bahwa langkah pendaftaran ini murni merupakan pelaksanaan tugas yang diterimanya langsung dari pihak internal Keraton Solo.

"Saya itu di Keraton (Solo) sejak era PB XII. Ketika didawuhi saya laksanakan, sudah selesai," kata Arif Sahudi, Pengacara Keraton Solo.

Arif enggan menjelaskan lebih rinci mengenai identitas pemberi perintah dan menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana mandat hukum.

"Siapa yang mendawuhi? Pokoknya ada lah," imbuh Arif Sahudi, Pengacara Keraton Solo.

Ia kembali menegaskan komitmennya untuk membatasi informasi mengenai latar belakang penugasan tersebut kepada publik.

"Saya melaksanakan tugas. Siapa yang menugaskan, pokoknya ada lah," pungkas Arif Sahudi, Pengacara Keraton Solo.

Sementara itu, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, memberikan klarifikasi bahwa pendaftaran nama dilakukan atas perintah bersama antara dirinya dan Paku Buwono XIV Mangkubumi.

"Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun. (Perintahnya Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya," kata Eddy Wirabhumi, Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo.

Eddy menambahkan bahwa langkah hukum melalui jalur HAKI ini merupakan salah satu bagian dari penguatan instrumen legalitas menyeluruh yang sedang berjalan di keraton.

"Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu," ujar Eddy Wirabhumi, Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo.

Terkait detail strategi hukum kedepan, pihak LDA memilih untuk menunda publikasi secara rinci agar tidak memicu kesalahpahaman.

"Memang belum saatnya kita sampaikan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan secara utuh," imbuh Eddy Wirabhumi, Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo.

Ia memaparkan bahwa pendaftaran pada Mei lalu tersebut memberikan proteksi hukum jangka panjang terhadap nama gelar terkait.

"Itu kan melekat. Melekat selama 70 tahun itu. Paten itu," tegas Eddy Wirabhumi, Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo.

Seluruh proses legalitas ini dilaporkan telah rampung dibahas dalam pertemuan terakhir di Handrawina sebagai bagian dari agenda kerja LDA sejak 13 November 2025.

"Udah, enggak ada gong. Pokoknya sudah lengkap semua. Iya, itu (HAKI) memang salah satu," pungkas Eddy Wirabhumi, Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo.

Gelar SISKS saat ini menjadi objek sengketa di antara dua pihak di internal Keraton Solo, yakni Paku Buwono XIV Mangkubumi dan Paku Buwono XIV Purbaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author