Kemenhaj Buka Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2027
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan tahun 1448 H/2027 M mulai Kamis, 20 Agustus 2026. Pendaftaran seleksi ini berlangsung secara daring melalui portal resmi petugas.haji.go.id hingga Rabu, 26 Agustus 2026, tanpa dipungut biaya apa pun bagi seluruh pendaftar. Formasi rekrutmen mencakup tenaga kesehatan kloter serta PPIH Arab Saudi dan bandara, meliputi dokter umum, dokter spesialis, perawat, apoteker, hingga tenaga sanitasi dan rekam medis.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan pentingnya kesiapan profesional para calon petugas pelayan jemaah di Tanah Suci.
"Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan," kata Puji Raharjo, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Setelah tahap unggah berkas ditutup, verifikasi dokumen berlangsung hingga 28 Agustus 2026 dan pengumuman seleksi berkas dijadwalkan pada 29 Agustus 2026.
Peserta yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026, disusul tahap Medical Check Up pada 3 hingga 8 September 2026. Persyaratan umum mewajibkan pelamar merupakan WNI beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang hamil, serta mengantongi izin tertulis dari pimpinan instansi atau pimpinan tertinggi Mabes bagi TNI dan Polri.
Untuk batas usia, tenaga kesehatan kloter ditetapkan berumur 25 hingga 57 tahun, sedangkan tenaga kesehatan sektor dan KKHI berada di rentang 27 hingga 55 tahun. Pelamar tenaga medis juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP) aktif, serta sertifikat kegawatdaruratan resmi. Selain fasilitas akomodasi, transportasi, dan konsumsi dari pembiayaan APBN, petugas operasional haji turut memperoleh honorarium selama masa penugasan di lapangan.
"Satu hari petugas haji itu bisa menerima (penghasilan) sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Hasil akhir seleksi peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan petugas haji akan diumumkan secara resmi pada 15 September 2026.