Dinas Pendidikan Kota Medan Buka Pendaftaran SPMB SMP 2026/2027 secara Online

Share

Proses seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (SPMB) untuk jenjang SMP di Kota Medan periode 2026/2027 mulai berjalan secara daring. Sistem pendaftaran ini dirancang dengan memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di Kota Medan.

Dilansir dari HaiBunda, pengumuman hasil seleksi bagi calon pelajar SMP ini nantinya bakal terbagi ke dalam dua tahapan pendaftaran. Orang tua diimbau memperhatikan linimasa agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan kriteria umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik. Berdasarkan informasi dari laman resmi SPMB Kota Medan, berikut adalah aturan seleksi tahun ini.

Calon murid berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Pendaftar harus telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan dinyatakan lulus Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan dokumen meliputi kepemilikan ijazah atau Surat Kelulusan (SKL) resmi dari Sekolah Dasar atau sederajat. Selain itu, calon siswa wajib memiliki nilai kelulusan SD/MI, serta diutamakan berstatus sebagai warga Kota Medan.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Proses seleksi ini terbagi ke dalam beberapa linimasa penting yang meliputi masa pendaftaran, pengumuman, hingga tahapan daftar ulang bagi peserta yang lolos.

Masa pendaftaran daring dibuka mulai tanggal 08 Juni 2026 dan berakhir pada 22 Juni 2026. Para orang tua diharapkan menyelesaikan unggah berkas sebelum batas waktu penutupan tersebut.

Pengumuman hasil seleksi tahap I dijadwalkan keluar pada 15 Juni 2026. Sementara itu, hasil kelulusan untuk seleksi tahap II akan diterbitkan pada 24 Juni 2026. Tahapan daftar ulang bagi siswa yang diterima akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2026.

Pilihan Jalur Masuk dan Ketentuan Kuota

Pihak panitia SPMB Kota Medan menyediakan empat pilihan jalur masuk dengan besaran kuota yang bervariasi sesuai ketentuan resmi.

Jalur Domisili menyediakan porsi daya tampung paling sedikit 50% dari total kuota sekolah. Metode penilaian utama jalur ini mengukur jarak antara titik tempat tinggal pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan.

Jalur Prestasi dibuka dengan alokasi kuota paling sedikit 25% dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi akademik maupun nonakademik, khususnya yang bertempat tinggal di Kota Medan.

Bukti prestasi dapat berupa sertifikat kejuaraan dari lembaga pemerintah, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), atau nilai ijazah bagi yang tidak mempunyai sertifikat lomba.

Jalur Mutasi serta anak guru dan tenaga kependidikan mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung. Jalur ini ditujukan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas dari instansi TNI, Polri, ASN, BUMN, atau BUMD.

Persyaratan jalur mutasi dibuktikan lewat surat pindah tugas yang terbit maksimal satu tahun sebelum pendaftaran. Untuk anak guru, dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan kepala sekolah, NUPTK, dan Kartu Keluarga.

Jalur Afirmasi disiapkan dengan kuota minimal 20% dari daya tampung sekolah. Jalur ini dialokasikan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.

Pendaftar jalur afirmasi wajib melampirkan bukti kepemilikan program bantuan seperti PIP/KIP, PKH/DTSEN, atau bantuan siswa miskin Pemkot Medan. Bagi penyandang disabilitas, wajib menyertakan surat keterangan resmi dari dokter.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author