Hakim Putuskan Penempatan Narapidana Transgender di Penjara Wanita Melanggar Hukum

Share

Seorang hakim di Skotlandia memutuskan pada Jumat (19/6/2026) bahwa kebijakan menempatkan narapidana transgender wanita di dalam rumah tahanan perempuan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Keputusan tersebut diterbitkan oleh Hakim Lady Ross setelah adanya permohonan peninjauan yudisial yang diajukan oleh kelompok aktivis For Women Scotland (FWS) guna menentang kebijakan pemerintah setempat. Kebijakan Layanan Penjara Skotlandia sebelumnya mengizinkan beberapa trans wanita, yang secara biologis merupakan laki-laki, untuk ditempatkan di penjara wanita, hingga memicu protes keras publik terutama setelah kasus pemerkosa Isla Bryson.

Susan Smith dari FWS menyatakan kegembiraannya atas keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan kelompoknya tersebut.

"delighted to have won such a comprehensive victory" ujar Susan Smith, perwakilan For Women Scotland. Ia juga menambahkan pandangannya mengenai proses penyusunan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Skotlandia selama ini.

"We hope that, in future, the Scottish Government will start to listen to us rather than the lobby groups who drafted these policies and have so egregiously misled MSPs and MPs," tambah Susan Smith, perwakilan For Women Scotland. Perwakilan hukum Pemerintah Skotlandia, Gerry Moynihan KC, sebelumnya berargumen di Pengadilan Sesi di Edinburgh bahwa pendekatan kasus per kasus merupakan langkah yang tepat bagi menteri untuk menangani narapidana transgender.

Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa penempatan tersebut berkaitan dengan hak asasi para transgender untuk hidup sesuai dengan gender yang mereka pilih. Meskipun mengakui adanya hak-hak narapidana transgender, Hakim Lady Ross menyatakan hak tersebut tidak mencakup akomodasi di fasilitas yang diperuntukkan bagi jenis kelamin biologis yang berbeda. Lady Ross menilai pedoman yang mengizinkan penempatan lintas jenis kelamin biologis tersebut bertentangan dengan regulasi pemisahan penjara pria dan wanita.

"That constitutes a misstatement of the law," tambah Lady Ross, Hakim Pengadilan.

Pihak otoritas penjara menyatakan akan mempelajari keputusan hukum tersebut secara saksama bersama dengan pemerintah. "We are grateful to Lady Ross for her judgment, which we will carefully consider, at pace, along with the Scottish Government." kata juru bicara, Layanan Penjara Skotlandia. Otoritas terkait saat ini menolak memberikan penjelasan lebih mendalam terkait langkah operasional selanjutnya pascaputusun hakim.

"It would not be appropriate to comment further at this time." kata juru bicara, Layanan Penjara Skotlandia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author