Pengadilan Agama Bandung Sahkan Ridwan Kamil Jadi Orang Tua Tunggal Arkana
Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai orang tua asuh sah bagi Arkana Aidan Misbach pada Rabu, 15 Juli 2026, pascabercerai dengan Atalia Praratya. Proses legalitas ini diajukan ulang karena perubahan status perkawinan membuat administrasi kependudukan sebelumnya tidak lagi berlaku, sebagaimana dilansir dari HaiBunda.
Hak asuh anak lelaki kelahiran 28 Februari 2020 tersebut kini sepenuhnya dipegang oleh Ridwan Kamil setelah diserahkan oleh mantan istrinya. Perubahan situasi hukum ini memaksa proses administrasi pengangkatan anak harus diulang dari awal demi menyesuaikan status kedudukan hukum yang baru.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memaparkan bahwa status kliennya sebagai orang tua tunggal menjadi alasan utama pengajuan permohonan baru ini ke pengadilan.
"Like kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," ucap Wenda, beberapa waktu lalu.
Ridwan Kamil menghadiri langsung persidangan perkara dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg ini untuk menunjukkan keseriusannya. Setelah melewati rangkaian persidangan selama satu pekan, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut demi memberikan kepastian hukum asuh.
"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," ujar Ridwan Kamil saat diwawancarai awak media.
Melalui amar putusan yang tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara, hakim memberikan legitimasi penuh terhadap status hukum anak asuh tersebut.
"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," sebagaimana tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara.
Pihak mantan istri memberikan dukungan penuh atas hasil persidangan tersebut demi kebaikan masa depan sang anak. Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa langkah yang diambil Ridwan Kamil telah memenuhi kesesuaian dengan aturan hukum Islam mengenai mahram.
"Kami mengucapkan selamat terhadap bapak Ridwan Kamil atas dikabulkanya oleh Pengadilan Agama Bandung terkait penetapan hak asuh anak ananda Arkana," kata Debi pada Kamis, 16 Juli 2026.
Atalia Praratya turut mendoakan kelancaran perkembangan serta pertumbuhan Arkana di bawah pengasuhan tunggal mantan suaminya tersebut.