Pengadilan Militer Tinggi I Medan Kuatkan Vonis Sertu Riza Pahlivi

Share

Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat hukuman terhadap prajurit TNI Sertu Riza Pahlivi yang menganiaya seorang pelajar SMP berinisial MHS (15) hingga tewas di Kota Medan.

Melalui putusan banding nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 dalam musyawarah majelis hakim pada Kamis, 22 Januari 2026, terdakwa tetap dijatuhi hukuman 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim banding yang diketuai Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak dengan anggota Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A mengubah status barang bukti senjata tajam jenis egrek untuk dirusak, namun menguatkan sisa putusan tingkat pertama.

Dilansir dari detikSumut, surat putusan tersebut menyatakan penegasan atas vonis sebelumnya.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya," demikian tertulis dalam surat putusan itu.

Hukuman tingkat pertama pada 20 Oktober 2025 diputus oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Ziky Suryadi.

Vonis tersebut mewajibkan Riza membayar restitusi Rp 12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik, dan lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer berupa 1 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mennyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi pada sidang tersebut.

Setelah pembacaan putusan tingkat pertama, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim Letkol Ziky Suryadi kala itu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum korban mengecam putusan banding ini karena mereka dan Lenny Damanik baru menerima informasi tiga bulan setelah putusan dibacakan, sehingga kehilangan hak mengajukan kasasi.

"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan," sebut Irvan Saputra.

LBH Medan menilai proses di peradilan militer ini tidak transparan dan sarat pelanggaran hak asasi manusia serta keadilan hukum bagi keluarga korban.

"Putusan ini menunjukkan peradilan militer tidak memberikan keadilan yang semestinya bagi korban," tegas Irvan dalam keterangannya di Medan, Rabu (21/5/2026).

Pihak kuasa hukum juga mencurigai adanya tindakan sengaja dari Oditur Militer untuk menyembunyikan informasi putusan banding tersebut demi menghalangi hak hukum ibu korban.

"LBH Medan menduga jika Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan Kasasi. Hal ini jelas telah melanggar hukum dan hak asasi Lenny Damanik, harusnya Oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan melalukan upaya hukum kasasi karena putusan tersebut menguatkan putusan Militer Medan sebelumnya mendapat penolakan keras dari korban dan masyarakat," ucap Irvan Saputra.

Irvan menambahkan bahwa tindakan menahan akses informasi ini bertentangan dengan ketentuan perlindungan hak korban yang diatur dalam undang-undang kedokteran hukum pidana.

"Tetapi faktanya upaya Kasasi tidak dilakukan dan putusannya juga tidak diberitahukan kepada korban, padahal amanat KUHAP Pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan secara tegas korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan," imbuh Irvan Saputra.

Berdasarkan kekecewaan terhadap proses peradilan ini, LBH Medan mendesak adanya reformasi peradilan militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di pengadilan umum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author