Pengadilan Singapura Menghukum Penjara Pendiri Startup Byju’s

Share

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Byju Raveendran, pendiri perusahaan teknologi asal India yang bangkrut bernama Byju’s, atas tuduhan penghinaan terhadap pengadilan pada Kamis (28/5/2026).

Hukuman kurungan tersebut diberikan setelah pengadilan menyatakan Raveendran melanggar sejumlah perintah terkait asetnya yang berlaku sejak April 2024, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Selain perintah penahanan, pengusaha teknologi pendidikan Think & Learn Pvt tersebut diwajibkan menyerahkan diri kepada otoritas terkait dan membayar biaya perkara sebesar S$90.000 atau setara Rp1,26 miliar. Ia juga diminta menyerahkan dokumen pembuktian kepemilikan sah atas Beeaar Investco Pte, sebuah badan usaha pemegang saham di perusahaan terkait.

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras bagi Raveendran yang tengah digugat di pengadilan Singapura oleh anak perusahaan Qatar Investment Authority (QIA) terkait pemulihan utang, di samping menghadapi tuntutan investor asing di Amerika Serikat atas kasus pinjaman bermasalah senilai US$1,2 miliar.

Pihak hukum dari pendiri Byju’s segera mengambil tindakan atas keputusan dari lembaga peradilan tersebut.

"Kami saat ini tengah menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan yang terhormat dan mengajukan permohonan penangguhan perintah penahanan," kata Clarence Lun, pengacara Byju’s.

Di sisi lain, lembaga dana kekayaan negara (SWF) asal Qatar yang menjadi penggugat menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan kewajiban finansial diselesaikan.

“Kami saat ini tengah menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan yang terhormat dan mengajukan permohonan penangguhan perintah penahanan,” kata Clarence Lun, pengacara Byju’s.

Pihak QIA juga membantah argumen dari Byju's yang menyatakan bahwa perintah penghinaan ini merupakan bentuk taktik tekanan semata.

“Kami saat ini tengah menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan yang terhormat dan mengajukan permohonan penangguhan perintah penahanan,” kata Clarence Lun, pengacara Byju’s.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: finansial Hukum Startup
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author