Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Enam Terdakwa Kasus Korupsi TaniHub

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara dan denda kepada enam terdakwa kasus dugaan korupsi investasi PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub pada Kamis (18/6/2026). Perbuatan para terdakwa dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta secara nyata dan pasti.

Dilansir dari Detikcom, kerugian negara tersebut bersumber dari pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar USD 2 juta, tahap 2 seri C sebesar USD 3 juta, dan investasi PT MDI sebesar USD 20 juta. Hakim menegaskan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf untuk menghapus pidana para terdakwa.

Fakta persidangan menunjukkan kerugian didukung oleh penurunan drastis nilai investasi menjadi setara USD 419 per 30 September 2023 dan kerugian operasional TaniHub Group tahun 2020 di atas Rp 437 miliar. Selain itu, ditemukan piutang fiktif sebesar Rp 359 miliar, piutang tak tertagih Rp 693 miliar, pembubaran PT Tani Fund Madani dengan aset nihil, serta proses PKPU.

"Menimbang bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara pada BPKP tanggal 21 November 2025, kerugian keuangan negara atas keseluruhan perkara investasi pada TaniHub Group adalah sebesar 25 juta US Dollar," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim kemudian menyimpulkan bahwa seluruh unsur kerugian negara dalam kasus investasi startup ini telah terpenuhi.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar hakim.

Atas putusan ini, terdakwa William Gozali langsung menyatakan banding, sedangkan lima terdakwa lainnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Menyatakan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim.

Berikut adalah rincian lengkap vonis enam terdakwa:

1. Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.

2. William Gozali: 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

3. Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miiliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 subsider 4 tahun penjara.

4. Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 3 tahun penjara.

5. Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

6. Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author