Pemerintah Tetapkan Pengemudi Ojek Online Jadi Pelaku Usaha Mikro
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menetapkan pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam kategori pelaku usaha mikro di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan aspirasi langsung dari para pengemudi ojol, seperti dilansir dari Detik Finance. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan 19 komunitas serta asosiasi ojol dari wilayah Jabodetabek dan Banten.
Maman menanyakan langsung mengenai kejelasan status yang diinginkan oleh para pengemudi tersebut dalam audiensi bersama.
"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Status pelaku usaha mikro dipilih karena memberikan fleksibilitas dan ruang bagi pengemudi untuk mengembangkan bisnis lain. Selain itu, status ini memberikan jaminan kemudahan akses terhadap fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Artinya sebagian besar mayoritas mendorong setuju untuk ke arah usaha mikro itu. Dan tentunya ini menjadi dasar kita juga untuk betul-betul memperjuangkan," tambah Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Pemerintah menetapkan syarat utama berupa rekam jejak kredit yang bersih dari macet atau tidak tercatat dalam SLIK OJK dengan kolektibilitas (KOL) 5. Proses pendaftaran akan dipermudah melalui integrasi sistem otomatis ke platform Sapa UMKM.
"Kita akan bicarakan dengan aplikator, kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka. Jadi nanti seperti apa, pola dan mekanismenya tentunya nanti Pak Temmy dan teman-teman aplikator akan membicarakan itu," beber Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Meskipun status usaha mikro ini bersifat mengikat, pemerintah tetap membuka diri terhadap dinamika aspirasi para pengemudi di masa depan, termasuk jika muncul keinginan beralih menjadi pekerja formal.
"Iya (bersifat mengikat). Kalau memang ternyata nanti ada perubahan aspirasi yang lain. Tapi sampai sejauh ini kan, kita kan patokannya mendengarkan aspirasi dari teman-teman ojolnya. Kan nggak bisa kita abaikan juga, yang kerja mereka kok, yang bergerak mereka, yang beraktivitas mereka," jelas Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Saat ini, regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) sedang digodok bersama lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Berupa Perpres dulu kan, pastinya harus ada payung hukum itu kan. Nanti ini sedang digodok. Nanti tinggal kita turunkan melalui Perpres dasar itu.
Apakah masing-masing Permen, kementerian bikin Permen, seperti apa. Tunggu aja," beber Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.