Pemerintah Jelaskan Pengadaan Sapi Kurban Prabowo Gunakan Dana Banpres
Alokasi anggaran Bantuan Pemasyarakatan Presiden atau Banpres digunakan untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha tahun ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari program bantuan pemerintah yang sudah berjalan rutin dari tahun ke tahun bagi masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memberikan klarifikasi ini menyusul adanya pertanyaan publik mengenai keabsahan pemakaian APBN dalam pengadaan hewan kurban kepala negara. Dilansir dari Detikcom, tercatat sebanyak 1.098 ekor sapi didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia pada tahun ini melalui anggaran yang dinilai lazim tersebut.
"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Penyaluran ini dipastikan murni untuk kepentingan masyarakat di berbagai daerah dan bukan demi keperluan pribadi Presiden. Pemerintah berharap kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga melalui momen keagamaan yang kental dengan nilai sosial ini.
Di sisi lain, Prabowo Subianto secara personal dilaporkan tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi dengan dana dari kantongnya sendiri. Hewan kurban personal tersebut nantinya juga disembelih dan dibagikan langsung kepada warga luas.
Majelis Ulama Indonesia memberikan pandangan syariat yang menilai pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan dana APBN atau kas negara tidak melanggar hukum Islam. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa skema pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Niam merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari yang menganjurkan seorang pemimpin membeli hewan kurban melalui baitul mal demi maslahat publik. Dalam sistem tata negara modern, kedudukan APBN dipahami memiliki fungsi yang sama seperti baitul mal.
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai baitul mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syari tidak ada soal," kata Niam.
Mekanisme pendistribusian hewan kurban ini dinilai logis secara birokrasi lantaran serupa dengan penyaluran program bantuan sosial lainnya dari pemerintah. Perbedaan mendasar hanya terletak pada bentuk bantuan yang kali ini diwujudkan dalam rupa hewan ternak.
"Sama seperti anggaran banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah," imbuh Niam.