Pemerintah Pastikan Penyaluran Sapi Kurban Presiden Prabowo Sesuai Aturan
Kementerian Sekretariat Negara bersama DPR RI memberikan klarifikasi mengenai pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN melalui skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat yang menuai sorotan publik, seperti dilansir dari Detikcom.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan pada Rabu (27/5) bahwa penyaluran hewan kurban tersebut merupakan bagian dari program bantuan pemasyarakatan Presiden atau banpres yang sudah lazim berjalan dari tahun ke tahun.
"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Pemerintah menegaskan alokasi anggaran dari Banpres ini ditujukan sepenuhnya untuk masyarakat di berbagai daerah agar kehadiran negara dapat dirasakan langsung, sementara Prabowo Subianto secara personal tetap berkurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari parlemen yang menyatakan bahwa kebijakan penyerahan bantuan kemasyarakatan tersebut memiliki landasan yang kuat secara hukum negara maupun aturan keagamaan.
"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis (28/5/2026).
Politisi tersebut menilai langkah ini sebagai wujud fungsi sosial negara guna membantu berbagai elemen masyarakat, termasuk pondok pesantren dan tokoh agama, di tengah momentum Idul Adha.
"Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemানুsiaan," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Landasan hukum program bantuan kemasyarakatan ini mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta didukung oleh anggaran dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026.
"Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara," ucap Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Selain memiliki dasar hukum finansial, keabsahan pengadaan kurban ini juga diperkuat oleh pernyataan Majelis Ulama Indonesia yang menilai program ini membawa dampak positif bagi peternak lokal dan masyarakat kecil.
"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tutur Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Merespons adanya narasi mengenai keberagaman latar belakang agama di Indonesia, pihak parlemen memastikan bahwa jalannya roda pemerintahan saat ini tetap memberikan perhatian yang seimbang kepada seluruh pemeluk agama.
"Tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainny," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.