Penyidik Cecar Davina Karamoy Tiga Puluh Pertanyaan Kasus Hanania Travel

Share

Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencecar aktris Davina Karamoy dengan 30 pertanyaan selama enam jam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel pada Kamis (18/6/2026).

Pemeriksaan tersebut mendalami aliran dana dan kerja sama endorsement antara sang artis dengan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group selaku pengelola biro perjalanan.

Dalam pemeriksaan itu, Davina mengakui adanya pemberian uang saku dari pihak biro perjalanan yang kini statusnya telah diserahkan kembali kepada penyidik kepolisian.

"Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga," kata Davina, Saksi.

Hubungan kerja sama ini bermula saat Davina dihubungi pihak Hanania Travel untuk melakukan perjalanan ibadah ke tanah suci.

Ketertarikan Davina muncul setelah melihat sejumlah figur publik lain telah diberangkatkan dan menjalin kerja sama dengan biro perjalanan tersebut sebelumnya.

"Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu," ujar Davina, Saksi.

Pernyataan mengenai niat ibadah ini diperkuat oleh kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa kliennya sudah berencana melaksanakan umrah sejak tahun 2024.

Pihak keluarga Davina juga melakukan perjalanan kembali pada tahun berikutnya dengan skema pembayaran mandiri kepada agen travel.

"Karena memang sudah niat berangkat, akhirnya berangkat di 2024. Kemudian di 2025, kita berangkat kembali dalam hal itu, kita berangkat dengan keluarga," tutur Yulius, Kuasa Hukum Davina.

Yulius menambahkan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pihak kliennya untuk keberangkatan keluarga tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

"Tapi saya garisbawahi, keberangkatan kita itu bayar di 2025. Itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu untuk beberapa orang itu Rp 233.800.000. Nah, itu berarti ada pembayaran dari kita untuk keberangkatan itu," sambung Yulius, Kuasa Hukum Davina.

Pihak kuasa hukum turut memberikan klarifikasi mengenai batasan kontrak kerja sama yang dilakukan oleh Davina selama berada di tanah suci.

Menurutnya, kontrak tersebut hanya mewajibkan pengunggahan aktivitas harian melalui media sosial tanpa ada muatan promosi langsung untuk Hanania Travel.

"Kita tidak pernah mempromosikan karena keberangkatan kita di kontrak disebutkan bahwa kita hanya melakukan daily story.Jadi perjalanan selama ibadah umrah itu, itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia tanpa mempromosikan posisi Hanania," ucap Yulius, Kuasa Hukum Davina.

Selain masalah kontrak, Yulius menegaskan tidak ada investasi modal yang ditanamkan oleh kliennya pada perusahaan tersebut.

Ia membenarkan adanya uang saku senilai Rp10 juta per keberangkatan yang kini seluruhnya telah dipulangkan ke pihak berwajib.

"Tidak ada investasi sama sekali. Nah posisi yang menjelaskan kita emang kita diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut," kata Yulius, Kuasa Hukum Davina.

Sebelum pemeriksaan saksi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka sejak Jumat (29/5/2026).

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP terkait dugaan penggelapan dana.

Berdasarkan laporan cnnindonesia.com, hasil penyidikan sementara menunjukkan dana setoran calon jemaah digunakan tersangka untuk keperluan di luar pemberangkatan, termasuk membiayai influencer demi promosi paket umrah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author