Polisi Sita Rp476 Miliar dan Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur

Share

Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti senilai ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas dari serangkaian penggeledahan terkait tiga kasus korupsi, yang berujung pada mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Aparat kepolisian melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi pengadaan batu bara pemicu blackout, korupsi ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak usaha BUMN Krakatau Steel. Proses hukum ini menyasar 12 lokasi berbeda di beberapa wilayah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam mengawal program kerja prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa langkah pemberantasan korupsi ini menjadi perhatian khusus dari kepala negara demi memperkuat reformasi di sektor hukum dan birokrasi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya Kombes Budi Hermanto.

Penyidik kemudian bergerak melakukan penyegelan terhadap lantai dua sebuah bangunan kantor setelah melakukan penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).

"Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan. Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," ujar Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto membeberkan rincian hasil penggeledahan di kafe de'Clan Cipete yang menghasilkan temuan brankas berisi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang.

"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000.

Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," ujar Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri.

Selain menyita uang tunai di kafe tersebut, tim penyidik juga mengamankan beberapa alat komunikasi elektronik dan dokumen penting sebagai barang bukti tambahan.

"Untuk penggeledahan di lokasi, jadi untuk penggeledahan di lokasi kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," ujarnya Irjen Totok Suharyanto.

Operasi berlanjut ke sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor pada Kamis (9/7/2026) dini hari, di mana petugas menemukan koper-koper berisi emas batangan serta uang asing dengan total nilai taksiran mencapai ratusan miliar rupiah.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 micron," kata Irjen Totok Suharyanto.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan konfirmasi mengenai status kepemilikan aset rumah di Sentul yang digeledah oleh tim gabungan kepolisian tersebut pada Jumat (10/7/2026) siang.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus.

Terkait tumpukan uang dan puluhan kilogram emas yang disita dari kediamannya, Febrie Adriansyah menyatakan akan memberikan klarifikasi resmi melalui jalur hukum yang berlaku.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie Adriansyah.

Setelah rangkaian peristiwa tersebut, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah secara resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author