Perbanas Ingatkan Risiko Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Share

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyoroti pembentukan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) yang berpotensi membawa peluang bisnis baru sekaligus risiko yang wajib diawasi, dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Kamis (9/7/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, pembentukan lembaga ini dinilai bisa memicu pertumbuhan ekonomi lewat efisiensi pasar, percepatan transfer pengetahuan, dan penurunan biaya transaksi lintas batas. Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan menjelaskan bahwa layanan keuangan internasional ini menyambungkan pasar domestik dengan investor global, sehingga mampu membuka lapangan kerja berketerampilan tinggi.

Tigor berharap aliran dana yang masuk melalui PFII benar-benar memberikan kontribusi tambahan bagi perekonomian nasional dan bukan sekadar perputaran dana yang sudah ada.

"Positifnya kita harapkan dana yang masuk itu additive, bukan dana yang direcycle saja. Kalau direcycle saja mungkin malah jadi tadi yang dipajak di sini keluar terus jadi pajak yang nol. Itu menurut saya nggak additive ya, tidak menambahkan nilai tambah," kata Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan.

Pusat finansial ini dinilai berpotensi membuka lini bisnis perbankan baru seperti private banking, kustodian, treasury, trustee, trade finance, hingga pembiayaan korporasi lintas negara.

"Kami merasa bahwa lini bisnis perbankan yang baru seperti banyak yang kita lihat di Singapura, di Hongkong untuk sebagai hub nya di sini tapi bisa investasi ke seluruh dunia itu merupakan additive value dari PFII ini," ujar Tigor M. Siahaan.

Namun, Perbanas juga memperingatkan ancaman kejahatan finansial seperti pencucian uang dan penghindaran pajak jika regulasi longgar, yang dapat memicu instabilitas makroekonomi akibat gejolak modal jangka pendek (hot money).

"Kita harus hati-hati disini dan juga regulatory environment-nya harus mendukung," ucap Tigor M. Siahaan.

Tigor menambahkan bahwa konektivitas antara bank domestik, lembaga keuangan asing, pasar modal, dan investor global akan semakin erat, sehingga kualitas lembaga keuangan Indonesia harus terus ditingkatkan agar tidak tertinggal.

"Jadi saya diingatkan tahun 1968 pada saat dibuka perbankan di Indonesia ini untuk masuk pemain-pemain asing seperti Citibank, JP Morgan, dan lain-lain, tingkat dari perbankan itu memang beda," kata Tigor M. Siahaan.

Ia menegaskan bahwa sektor perbankan dalam negeri saat ini sudah mengalami kemajuan pesat dan mampu bersaing secara sehat dengan lembaga keuangan asing.

"Tapi perbankan nasional harus maju, harus menyesuaikan diri, harus berkompetisi. Sehingga sekarang kita mengetahui bahwa perbankan nasional ini sudah sama bagusnya dengan perbankan-perbankan asing," kata Tigor M. Siahaan.

Saat ini, pemerintah bersama DPR tengah menggodok RUU PFII di tingkat Panja yang dijadwalkan masuk ke pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: finansial Perbanas RUU PFII
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author