Anak Usia 15 dan 13 Tahun Menikah Dibawah Umur di Takalar
Dua remaja di bawah umur berinisial AL (15) dan HN (13) melangsungkan pernikahan di Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Peristiwa pernikahan anak tersebut dikonfirmasi oleh pihak Kantor Urusan Agama Mangarabombang, seperti dilansir dari Detikcom.
Acara akad nikah diselenggarakan di kediaman mempelai pria pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. Pasangan yang berasal dari wilayah yang sama ini dinikahkan oleh pemuka setempat bernama Muhammad Kasim atau Tuan Kasang.
Kepala KUA Mangarabombang Ahmad Najamuddin membenarkan adanya temuan pernikahan dini di wilayah hukumnya setelah dilakukannya verifikasi lapangan.
"Hasilnya ditemukan benar telah terjadi pernikahan di bawah umur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar," ujar Ahmad Najamuddin.
Pernikahan tersebut dilaksanakan usai kedua remaja sempat melakukan aksi kawin lari. Keputusan untuk menikahkan keduanya diambil secara sepihak oleh internal keluarga tanpa memproses perizinan ke instansi pemerintah.
"Peristiwa nikah ini terjadi karena kedua belah pihak kawin lari (angnyala) dan diproses secara internal keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa," jelas Ahmad Najamuddin.