Pemerintah Terbitkan Perpres Pengadaan Minyak dan BBM Ketahanan Energi
Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan liquified petroleum gas demi menjaga ketahanan energi nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Jumat, 29 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres tersebut, pasokan domestik minyak bumi wajib berasal dari kegiatan hulu migas dalam negeri, sedangkan BBM dan LPG diambil dari produksi kilang minyak serta gas bumi milik badan usaha pengolahan.
Untuk pemenuhan lewat impor, Pasal 4 ayat 1 mengatur tiga jalur utama, yakni kerja sama antarpemerintah, kemitraan Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kolaborasi langsung antara Badan Usaha energi domestik dengan mitra asing.
Perpres ini juga menegaskan bahwa pelaksana impor untuk skema antarpemerintah atau Pemerintah Pusat dapat diserahkan kepada Badan Layanan Umum maupun Badan Usaha Milik Negara di sektor energi.
BUMN sektor energi menjalankan impor tersebut berdasarkan penugasan resmi, sementara BLU bergerak sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang disepakati.
"Pengadaan impor atas dasar kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan atas alokasi dan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 2 ayat 5.
Selain itu, menteri terkait diberikan wewenang penuh untuk menugaskan BLU energi dalam melakukan pengadaan impor di luar skema kerja sama antarpemerintah demi fleksibilitas pasokan nasional.
Langkah ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung yang memastikan BLU Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas kini memiliki mandat hukum untuk mengeksekusi impor migas, termasuk dari Rusia.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot, Wakil Menteri ESDM.
Yuliot menambahkan bahwa skema pengadaan komoditas energi nasional sebelumnya hanya terbatas pada BUMN yang mengantongi izin resmi seperti PT Pertamina (Persero) ataupun pihak swasta.
“Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot, Wakil Menteri ESDM.
Melalui aturan ini, pemerintah dapat menyesuaikan pengadaan berdasarkan dinamika harga, asal negara, hingga waktu pengiriman tanpa menabrak koridor hukum.
“Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” ungkap Yuliot, Wakil Menteri ESDM.