Pertamina Pastikan Larangan Kendaraan Mati Pajak Beli BBM di Jatim Hoaks

Share

Pertamina Patra Niaga membantah kabar viral mengenai larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan dengan status pajak mati di wilayah Jawa Timur. Isu tersebut dipastikan sebagai kabar bohong atau hoaks setelah sempat meresahkan masyarakat di media sosial sejak Senin (6/7/2026).

Area Manager Communication, Relations dan CSR wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mengenai sanksi tersebut untuk wilayah Jawa Timur. Aturan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan sejatinya baru diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tidak ada pembahasan terkait hal tersebut di wilayah Jawa Timur," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi di Surabaya, Rabu (8/7) mengutip Antara.

Ahad menjelaskan bahwa regulasi ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pertamina selaku penyalur hanya bertindak menyesuaikan ketentuan regulasi setempat.

"Itu kembali kewenangan masing-masing Pemprov. Intinya Pertamina menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah," ujar dia.

Di NTT, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 demi meningkatkan pendapatan asli daerah dan menekan penyelewengan BBM. Berdasarkan pemantauan lapangan, banyak ditemukan kendaraan tanpa pelat nomor dengan kapasitas tangki yang dimodifikasi secara ilegal oleh oknum pengecer.

"Sekali mengisi bisa 16 liter, kemudian dia keluar SPBU lalu BBM-nya dikuras, setelah itu dia mengisi BBM lagi. Ini yang coba dimitigasi oleh Pemprov NTT karena banyak serapan BBM bersubsidi itu dinikmati oleh para pengecer, tidak langsung ke masyarakat yang menggunakan untuk mobilisasi," katanya.

Terkait teknis pelaksanaan di SPBU, Ahad menegaskan pemeriksaan kelengkapan STNK dan administrasi pajak kendaraan bukanlah bagian dari kewajiban para operator Pertamina. Pengawasan di lapangan diserahkan langsung kepada aparat pemerintah daerah terkait seperti Samsat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Tugas operator sudah sangat padat dari scan barcode, kemudian mengecek apakah kesesuaian kendaraan dengan data nopol. Kalau disuruh mengecek STNK lagi itu bukan tugas kami. Yang terjadi adalah pemprov mengarahkan pihak terkait seperti Samsat, Dishub, Satpol PP," tukas Ahad.

Selain itu, pihak Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran pasokan energi nasional. Pendistribusian BBM bersubsidi akan terus dikawal agar tepat sasaran serta sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad, dalam keterangan resminya.

Koordinasi intensif dengan kementerian, aparat hukum, dan seluruh pemangku kepentingan juga terus berjalan demi mematangkan tata kelola distribusi di tiap daerah.

"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Ahad.

Langkah mitigasi operasional seperti prioritas pengiriman tangki BBM pada pagi hari juga terus ditempuh guna menjaga ketersediaan stok di SPBU aman.

"Pertamina Patra Niaga juga terus memastikan stok BBM terutama BBM subsidi dalam keadaan aman dan disalurkan sesuai koordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Di sisi lain, Terminal BBM diprioritaskan melakukan pengiriman pada pagi hari sebagai mitigasi pemenuhan penyaluran lebih awal," ujarnya.

Kabar mengenai kewajiban pelunasan pajak ini awalnya menyebar luas melalui unggahan akun media sosial seperti @lambe_turah yang menampilkan rekaman video suasana salah satu SPBU di NTT.

"Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas," ujar salah seorang dalam video tersebut.

Kebijakan penegakan pajak menggunakan instrumen pembatasan BBM subsidi di NTT tersebut kemudian mendapat kritik tajam dari organisasi perlindungan konsumen. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai langkah Pemprov NTT tersebut cacat hukum dan mencederai hak dasar warga negara.

"I mendesak agar Pemprov NTT membatalkan aturan tersebut, karena merupakan kebijakan yang cacat hukum dan melanggar hak asasi warga," ujar Tulus kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

Tulus berpendapat bahwa pemenuhan kebutuhan atas bahan bakar setara dengan kebutuhan pangan, terutama pada daerah yang belum memiliki sistem transportasi publik memadai.

"Larangan itu bisa mengancam warga untuk bermobilitas, seperti untuk kerja ke sawah, ladang, atau pekerjaan lainnya. Jadi larangan membeli BBM itu melanggar hak asasi warga negara," tandasnya.

Tulus menyarankan agar pemerintah daerah beralih fokus pada penyederhanaan akses administrasi pembayaran pajak kendaraan ketimbang menerapkan pembatasan akses komoditas.

"Misalnya dengan digitalisasi," ucapnya.

Ia juga mendorong pemberian insentif berupa potongan pokok pajak atau penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak yang menunggak.

"Janganlah Pemprov (NTT) justru memberikan contoh ingin menegakkan hukum dengan melanggar hukum," pungkas tulus.

Senada dengan FKBI, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mengingatkan bahwa kriteria penyaluran subsidi tidak boleh dicampuradukkan dengan instrumen penegakan sanksi pajak daerah.

"Karena itu, pembatasan pembeliannya seharusnya didasarkan pada ketentuan penerima subsidi, bukan dijadikan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan, kecuali memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Rio kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

Rio mendesak pemerintah mencari formulasi penegakan hukum yang proporsional sehingga target PAD tercapai tanpa mengorbankan perlindungan hak konsumen.

"Keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prinsip utama," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author