Petugas BB TNBTS Amankan 13 Pendaki Ilegal di Gunung Semeru
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang nekat melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Belasan pelaku tersebut dijaring petugas melalui dua operasi pengawasan dan penindakan terpisah di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (16/6/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan di kawasan konservasi.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa penertiban tersebut sekaligus bertujuan untuk mengantisipasi risiko keselamatan bagi para pendaki. "Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," ujar Rudijanta, Kepala BB TNBTS.
Operasi penindakan pertama menyasar wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani di Kabupaten Lumajang. Di lokasi ini, petugas menangkap dua orang pelaku pendakian tak berizin.
Kedua orang tersebut terbukti melewati jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026 setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Salah satu dari pelaku bahkan sempat melakukan survei jalur terlebih dahulu pada Mei 2026. Upaya pelarian mereka gagal setelah mencoba menghindari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat hendak turun gunung. Keduanya sempat melarikan diri ke area perkebunan warga sebelum akhirnya ditangkap oleh masyarakat setempat dan diserahkan kepada pihak berwenang.