PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Hotel Sultan

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan hari ini untuk dikembalikan kepada Sekretariat Negara selaku penggugat. Pelaksanaan eksekusi tersebut diawali dengan pembacaan surat putusan resmi oleh pihak pengadilan di kawasan tersebut. Dilansir dari Detikcom, ketetapan eksekusi ini didasarkan pada surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo.

Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Pihak pengadilan menyatakan bahwa permohonan eksekusi pengosongan dari pemohon telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar, membacakan langsung putusan tersebut dengan merujuk pada ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv serta aturan hukum terkait lainnya.

Dalam pembacaan itu, Azhar menegaskan perintah pengosongan bangunan beserta seluruh fasilitas di atasnya.

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.

Lahan yang dieksekusi tersebut mencakup kawasan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora. Seluruh biaya yang muncul akibat penetapan eksekusi ini juga dibebankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," kata Azhar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author