PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan dan Bangunan Hotel Sultan

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengeksekusi dan menyerahkan lahan beserta 15 bangunan Hotel Sultan kepada pihak pemerintah pada Kamis (18/6/2026). Langkah hukum ini memicu respons dari parlemen terkait nasib para pekerja.

Dilansir dari Detikcom, penyerahan aset tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian proses eksekusi rampung. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil langkah koordinasi demi nasib para karyawan.

"Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara," kata Dasco, Wakil Ketua DPR.

Dasco menginginkan agar pengelolaan hotel di masa depan tetap memberikan kesempatan kerja bagi staf yang ada. Menurutnya, operasional hotel di bawah naungan pemerintah harus tetap memperhatikan keberlangsungan hidup para pekerja.

"Tadi kalau ditanya bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan, tentunya kami berharap pengelolaan yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara tetap memberikan tempat kepada karyawan yang selama ini sudah bekerja di sana," tutur Dasco, Wakil Ketua DPR.

Secara hukum, penyerahan wilayah ini diwakili oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika. Proses tersebut didasarkan pada pembacaan Berita Acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.

Melalui tindakan hukum tersebut, PN Jakarta Pusat menguasai eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Di atas tanah tersebut berdiri belasan fasilitas komersial.

"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar, Panitera PN Jakarta Pusat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author