PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan

Share

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan setelah keluarnya putusan terkait sengketa wilayah tersebut. Lahan beserta 15 bangunan di atasnya kini secara resmi diserahkan kepada pihak pemerintah selaku pemohon, seperti dikutip dari Detikcom. Pelaksanaan pembersihan lahan ini berjalan atas dasar penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Melalui surat keputusan tersebut, pihak pengadilan menilai tuntutan pengosongan dari pemohon telah melengkapi semua regulasi dan tidak melanggar hukum. Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil dengan memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv. Selain itu, keputusan juga mempertimbangkan pasal-pasal hukum lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.

Azhar menginstruksikan agar kawasan Hotel Sultan segera dikosongkan secara menyeluruh. Dirinya meminta aset tanah tersebut segera diserahkan kembali kepada pihak penggugat, yakni Sekretariat Negara. "Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," katanya.

Aktivitas pengosongan area Hotel Sultan sempat diwarnai oleh ketegangan di lapangan. Terdapat sekelompok massa yang menyuarakan penolakan aksi eksekusi dengan melemparkan material batu serta kayu ke arah petugas. Kericuhan mulai pecah sesaat setelah pihak panitera selesai membacakan dokumen ketetapan eksekusi. Pada awalnya, kerumunan orang melakukan aksi protes verbal meminta aparat menghentikan proses pengosongan.

Pihak kepolisian kemudian mengimbau kerumunan tersebut untuk segera membubarkan diri dari tempat kejadian. Kendati demikian, massa memilih bertahan dan mulai melakukan aksi pelemparan benda keras. Anggota kepolisian yang dilengkapi tameng bergerak maju guna mengamankan situasi.

Personel TNI turut membantu memblokade lemparan yang datang dari arah kelompok massa. Aparat kemudian mengerahkan armada water cannon untuk mengurai konsentrasi massa penolak. Langkah ini membuat kelompok tersebut mulai mundur dan membubarkan diri ke beberapa arah.

Sejumlah individu yang diduga menjadi pemicu kerusuhan langsung diamankan oleh pihak kepolisian di lokasi. Setelah situasi kondusif, proses sterilisasi area dilanjutkan ke bagian dalam gedung sekitar pukul 10.10 WIB.

Sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap tampak disiagakan untuk menjaga area lobi utama. Sementara itu, meja resepsionis sudah ditinggalkan oleh staf hotel dan beberapa pintu kaca mulai dikunci oleh petugas dari GBK. Beberapa tamu hotel, termasuk orang dewasa dan anak-anak, terlihat baru turun dari kamar mereka saat petugas masuk. Anggota polisi wanita (polwan) kemudian mendampingi para penghuni tersebut keluar dari gedung sambil membawa koper.

Sajian Makanan Masih Tersedia

Proses pengosongan kompleks hotel terus berjalan hingga memasuki waktu siang hari. Hidangan sarapan di area restoran hotel bahkan masih tampak tersaji rapi ketika tim panitera melakukan penyisiran.

Berbagai menu makanan pagi, mulai dari hidangan tradisional seperti soto dan jajanan pasar, hingga menu ala Barat tetap berada di posisinya sampai pukul 12.00 WIB. Sebagian besar makanan tersebut didapati masih dalam kondisi utuh.

Dispenser minuman yang berisi jus buah juga terlihat masih terisi sebagian di area makan. Menindaklanjuti kondisi tersebut, sejumlah petugas dari pihak GBK segera melakukan pendataan terhadap aset dan fasilitas yang ada.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author