PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan setelah putusan sengketa dijatuhkan. Petugas Panitera PN Jakarta Pusat bersama pihak Gelora Bung Karno (GBK) mulai memasuki kawasan hotel tersebut.
Dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian dan TNI mendampingi para petugas yang masuk ke area Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 10.10 WIB. Anggota kepolisian tampak berjaga di sekitar lobi hotel dengan membawa perlengkapan pengamanan lengkap.
Suasana di meja resepsionis hotel terlihat sepi tanpa petugas, sementara sejumlah personel dari pihak GBK berkumpul di area tersebut. Beberapa tamu hotel, termasuk dewasa dan anak-anak, terlihat turun dari lantai atas saat proses eksekusi berlangsung.
Sejumlah polisi wanita (polwan) turut membantu mengarahkan para penghuni hotel untuk meninggalkan lokasi. Para tamu terpantau keluar secara bertahap sambil membawa barang bawaan mereka di dalam koper.
Sebelumnya, Panitera PN Jakarta Pusat Azhar membacakan surat penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Melalui surat tersebut, permohonan eksekusi pengosongan dinyatakan telah memenuhi syarat serta tidak melanggar hukum.
Langkah hukum ini diambil dengan merujuk pada ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv serta aturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.
Melalui penetapan tersebut, Azhar menginstruksikan agar kawasan Hotel Sultan segera dikosongkan. Tanah tersebut harus diserahkan kembali kepada Sekretariat Negara selaku pihak penggugat.
"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuhnya.