PN Jakarta Pusat Eksekusi dan Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menyerahkan penguasaan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pihak pemerintah selaku pemohon. Langkah ini diambil setelah seluruh rangkaian proses eksekusi rampung dilaksanakan.
Seperti dilansir dari Detikcom, penyerahan aset tersebut diwakili oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika. Ia membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.
Melalui pembacaan tersebut, PN Jakarta Pusat menegaskan telah berhasil menguasai dua bidang tanah. Lahan tersebut merupakan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dengan luas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6/2026).
Ahyar juga memastikan bahwa proses pengosongan kompleks Hotel Sultan telah diselesaikan dengan baik. Petugas di lapangan telah melakukan inventarisasi sekaligus mencatat seluruh barang milik PT Indobuildco selaku termohon yang berada di dalam bangunan.
"Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas," kata Ahyar.
Pihak pengadilan kemudian memerintahkan PT Indobuildco untuk segera menyerahkan lampiran berita acara kepada pemerintah. Perusahaan tersebut diberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk mengangkut barang-barang milik mereka dari area bangunan menuju lokasi yang telah ditentukan.
Fasilitas penyimpanan pertama terletak di Gudang 1: Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tempat kedua berada di Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu," kata Ahyar.
"Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya," lanjutnya.