PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 tempat berdiri Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/06/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Langkah hukum ini diambil setelah aset negara tersebut dikuasai selama puluhan tahun, sejalan dengan arahan pemerintah untuk mengembalikan kontrol seluruh barang milik negara yang dikuasai pihak lain.
Pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut dibebaskan sejak 1959 demi kepentingan negara. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan status pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak swasta.
"Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Penertiban ini didasarkan pada instruksi langsung pimpinan negara mengenai pengelolaan aset. Hubungan pemanfaatan masa lalu tersebut kini ditertibkan demi mengembalikan hak pengelolaan kepada negara.
"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo [Subianto] menyampaikan kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kita harus mengembalikan semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," kata Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Pihak hukum dari pengelola kawasan menyatakan bahwa putusan pengadilan mengukuhkan kepemilikan negara atas seluruh fasilitas di area tersebut. Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah memberikan tanggapan terkait klaim tiadanya perintah pengosongan sebelumnya.
"Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco, kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan ya," ujar Chandra Hamzah, Kuasa Hukum PPKGBK.
Proses hukum perkara ini disebut telah melewati dinamika peradilan yang panjang selama dua dekade terakhir. Chandra Hamzah menilai durasi tersebut membuktikan kepatuhan pemerintah terhadap sistem peradilan.
"Proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun. 20 tahun kita berproses dan itu bukan waktu yang pendek. Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara, mematuhi prosedur hukum yang ada," kata Chandra Hamzah, Kuasa Hukum PPKGBK.
Eksekusi ini bersandar pada Putusan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat serta merta atau dapat langsung dijalankan tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Ketetapan hukum ini memperjelas status kepemilikan seluruh infrastruktur di kawasan itu.
"Berdasarkan putusan pengadilan bahwa seluruh tanah dan bangunan yang ada di eks kawasan Hotel Sultan itu merupakan barang milik negara dan sudah tercatat sebagai barang milik negara berdasarkan putusan pengadilan," ujar Chandra Hamzah, Kuasa Hukum PPKGBK.
Pemerintah mengimbau manajemen PT Indobuildco bersikap kooperatif demi meminimalkan kecemasan dan dampak buruk terhadap kondisi usaha serta keluarga besar karyawan Hotel Sultan.