PN Jakpus Eksekusi Hotel Sultan dan Serahkan Lahan ke Pemerintah

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengeksekusi dan menyerahkan aset Hotel Sultan kepada pemerintah pada Kamis (18/6/2026). Langkah hukum ini memicu respons dari DPR RI yang mengkhawatirkan keberlangsungan nasib para pekerja di fasilitas tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan langkah penanganan lanjutan pascaeksekusi. Pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara guna membahas masa depan para karyawan.

"Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Legislator tersebut menginginkan agar pengelolaan baru di bawah pemerintah tidak mengorbankan mata pencaharian staf perhotelan. Ia menekankan pentingnya ketersediaan lapangan kerja bagi personel yang ada.

"Tadi kalau ditanya bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan, tentunya kami berharap pengelolaan yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara tetap memberikan tempat kepada karyawan yang selama ini sudah bekerja di sana," tuturnya.

Penyerahan aset secara resmi dilakukan oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika. Proses tersebut didasarkan pada pembacaan Berita Acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.

Melalui ketetapan hukum ini, PN Jakarta Pusat mengambil alih dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Area tersebut mencakup belasan fasilitas fisik pendukung perhotelan.

"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author