PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan

Share

Petugas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama pihak Gelora Bung Karno mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026, menyusul putusan sengketa hukum terkait kawasan tersebut.

Dilansir dari detikcom, proses pengosongan dimulai sekitar pukul 10.10 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dan tameng di area lobi hotel.

Sejumlah petugas GBK terlihat mengunci pintu kaca, sementara beberapa tamu hotel termasuk anak-anak tampak dievakuasi keluar gedung dengan didampingi polisi wanita.

Eksekusi ini didasarkan pada pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. oleh Panitera PN Jakarta Pusat.

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar, Panitera PN Jakarta Pusat.

Melalui putusan tersebut, pengadilan memerintahkan pengosongan fisik bangunan agar aset dapat segera diserahkan kembali kepada pihak Sekretariat Negara selaku penggugat rekonvensi.

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuhnya.

Langkah pengosongan paksa ini merujuk pada ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author