PN Jakpus Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Jakarta Pusat

Share

Proses pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dilansir dari Detikcom, langkah penertiban aset milik negara tersebut dilakukan setelah keluarnya putusan resmi mengenai sengketa hukum lahan terkait. Petugas dari pengadilan bersama pengelola GBK mulai memasuki area penginapan tersebut pada pukul 10.10 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sejumlah personel polisi dengan perlengkapan pengamanan lengkap tampak berjaga di area lobi, sementara petugas GBK mendata fasilitas serta mengunci beberapa akses pintu kaca.

Suasana di dalam restoran hotel masih memperlihatkan aktivitas penyediaan sarapan pagi yang tersusun rapi hingga menjelang siang hari. Beberapa jenis makanan tradisional dan hidangan barat, seperti soto, kue basah, salad, serta sereal, terlihat masih tersedia di atas meja hidangan.

Saat proses penertiban berlangsung, sejumlah tamu yang menginap, termasuk orang dewasa dan anak-anak, tampak turun dari kamar mereka. Sejumlah polisi wanita turut membantu mengarahkan para penghuni tersebut untuk mengosongkan bangunan sambil membawa barang bawaan mereka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author