PN Jakpus Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) pagi. Tindakan hukum ini diambil oleh pihak pengadilan setelah jatuhnya putusan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan tersebut.
Petugas panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama perwakilan pengelola Gelora Bung Karno memasuki area hotel sekitar pukul 10.10 WIB dengan didampingi aparat kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Aparat kepolisian yang membawa perlengkapan pengamanan lengkap langsung melakukan penjagaan ketat di sekitar area lobi hotel.
Proses inventarisasi aset negara langsung berjalan setelah area tersebut resmi dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Petugas dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Sekretariat Negara tampak berkumpul di area meja resepsionis yang sudah kosong, sementara petugas lain mengunci sejumlah pintu kaca bangunan.
Eksekusi ini berlangsung saat sejumlah fasilitas hotel, seperti hidangan sarapan di restoran, masih tersaji rapi hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Beberapa tamu hotel yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak juga terlihat baru turun dari lantai atas bangunan sambil membawa koper mereka.
Sejumlah polisi wanita kemudian memberikan pendampingan kepada para penghuni tersebut untuk meninggalkan area hotel secara perlahan. Hingga siang hari, proses pendataan seluruh aset di dalam kawasan eks Hotel Sultan masih terus dilakukan oleh petugas PPK GBK.