PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Hari Ini

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan 26 dan 27 tempat Hotel Sultan berdiri di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/06/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Eksekusi pengosongan area tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara nomor 280/Pdt.G/2025. Langkah hukum ini turut melibatkan bantuan personel dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Pihak pengadilan mengonfirmasi jalannya proses pengosongan aset tersebut melalui perwakilan resmi mereka, meski rincian jumlah aparat gabungan yang dikerahkan tidak dipublikasikan.

“Menginfokan bahwa pagi ini pukul 09.00 WIB, PN Jakpus akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.G/2025 berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakpus,” ujar Sunoto, Juru bicara PN Jakpus.

Sebelum pelaksanaan tindakan tersebut, persiapan teknis di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno sudah mulai diatur oleh pihak berwenang sejak awal pekan.

Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno Hendry Arisandi menyampaikan langkah persiapan ini dilakukan karena pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, sebelumnya telah diminta untuk melakukan pengosongan objek eksekusi. Namun, hingga saat ini, mereka melihat belum adanya iktikad dari pihak pengelola sebelumnya untuk menjalankan perintah pengadilan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author