PN Jakpus Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan lahan Blok 15 yang ditempati Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak pengelola memastikan tidak pernah ada pengalihan hak milik atas tanah negara tersebut kepada pihak swasta.
Dilansir dari Detikcom, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa tanah Blok 15 tidak pernah diperjualbelikan. PT Indobuildco selaku pengelola hotel disebut hanya mengantongi izin pemanfaatan lahan dengan durasi terbatas.
"Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali, hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," kata Chandra Hamzah, Kuasa Hukum PPKGBK.
Upaya pengamanan aset milik negara ini dilaporkan telah berjalan selama 20 tahun sejak tahun 2006. Proses tersebut mencapai puncaknya setelah pengadilan menerbitkan surat ketetapan resmi untuk mengosongkan area hotel.
"Nah, jadi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat and penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka eksekusi pengosongan dijalankan pada hari ini, 18 Juni 2026," ucap Chandra Hamzah.
Riwayat penguasaan lahan Blok 15 oleh negara tercatat sudah berlangsung sejak tahun 1958. Kawasan tersebut awalnya dibebaskan oleh pemerintah demi mendukung sarana dan prasarana perhelatan olahraga internasional di ibu kota.
"Saya bisa sampaikan di sini bahwa pemerintah pada tahun '58, 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta," ucap Chandra Hamzah.
Pihak hukum PPKGBK mengklaim kepemilikan dokumen otentik terkait riwayat pembebasan lahan tersebut. Berkas hukum itu menjadi landasan bahwa hak yang diberikan kepada pihak swasta murni sebatas izin operasional.
"Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekedar bicara. Ini salah satu contoh bukti pembebasan tanah tahun '58 sampai dengan '62. Nah, kemudian PT Indobuildco dikasih izin untuk menggunakan," ucap Chandra Hamzah.