PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung Soal Kasus MBG

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis Lodewyk Pusung pada Senin (24/8/2026). Hakim menyatakan lembaga peradilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Keputusan tersebut dijatuhkan hakim tunggal M Firman Akbar dalam persidangan pembacaan amar putusan. Hakim menegaskan bahwa seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon dengan jumlah nihil.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar hakim M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa fokus putusan ini hanya terkait kewenangan mengadili secara kompetensi relatif. Majelis hakim sama sekali tidak masuk ke dalam materi pokok permohonan maupun tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim.

Penegasan mengenai batasan penilaian hakim tersebut kembali disampaikan dalam persidangan. Pihaknya tidak melakukan evaluasi atas tindakan penetapan tersangka maupun upaya paksa terhadap pemohon.

"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," lanjut hakim.

Patokan penentuan wilayah hukum praperadilan dinilai hakim berdasar pada tempat kedudukan atau domisili pihak termohon. Lokasi dilakukannya upaya penyitaan bukan menjadi acuan utama dalam menentukan kewenangan pengadilan.

"Menimbang bahwa Termohon dalam perkara a quo adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.

Gugatan bermula ketika Lodewyk mengajukan permohonan bernomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis. Pihak hakim menilai perkara ini semestinya dilayangkan ke PN Jakarta Selatan karena domisili kantor Kejagung berada di wilayah tersebut.

"Menimbang bahwa hakim menyadari sepenuhnya dengan dijatuhkannya putusan ini timbul keadaan di mana dua Pengadilan Negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang. Namun demikian, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang," ujar hakim.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Lodewyk mengenai status tersangka dalam kasus MBG juga ditolak oleh PN Jakarta Selatan pada Kamis (30/7). Hakim tunggal Abdul Affandi saat itu menilai lokasi tindakan upaya paksa berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membaca amar putusan.

Penilaian hakim Abdul Affandi merujuk pada lokasi penangkapan hingga penyitaan yang dilakukan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Atas dasar asas kompetensi relatif KUHAP, PN Jakarta Selatan mengoper kewenangan tersebut hingga akhirnya gugatan kembali ditolak di PN Jakarta Pusat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author