Hakim PN Jaktim Menunda Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara pembunuhan kepala cabang bank, Ilham Pradipta, hari ini. Penundaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap menyusun dokumen tuntutan bagi para pelaku, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini melibatkan terdakwa dari kalangan sipil, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus. Kelimanya didakwa melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap korban yang dilatarbelakangi oleh upaya pencurian uang di dalam rekening dormant senilai Rp455 miliar.
Sebelum memutuskan penundaan, hakim ketua sempat menanyakan kondisi kesehatan dari para terdakwa yang dihadirkan di persidangan.
"Bagaimana terdakwa sehat?," tanya Hakim Ketua.
Mendengar pertanyaan dari majelis hakim mengenai kondisi kesehatannya, salah seorang terdakwa yang duduk di kursi persidangan langsung memberikan jawaban mengenai kendala yang dihadapinya.
"Sakit gigi," jawab salah satu terdakwa.
Hakim ketua kemudian memastikan kembali kelayakan jalannya persidangan dan langsung mengalihkan pertanyaan kepada pihak penuntut umum.
"Tapi bisa ya disidang? bagaimana Pak Jaksa?," tanya Hakim Ketua.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan penjelasan mengenai kendala teknis terkait berkas perkara yang akan dibacakan.
"Berkas belum siap, Ketua," jawab Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengar konfirmasi ketidaksiapan berkas dari pihak penuntut, majelis hakim menegaskan bahwa agenda pembacaan tuntutan otomatis tidak dapat dilaksanakan pada hari tersebut.
"Belum siap? Jadi belum bisa dibacakan," jawab Hakim Ketua.
Persidangan atas kasus penculikan dan penganiayaan berujung kematian ini akhirnya resmi diputuskan untuk ditunda oleh majelis hakim hingga pekan depan.
"Berarti sidang kita lanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026. Kita jadwalkan sekitar jam 14.00 WIB," jawab Hakim Ketua.
Secara keseluruhan, kasus pembunuhan Ilham Pradipta ini menyeret total 16 orang terdakwa yang terdiri atas belasan warga sipil dan oknum prajurit TNI. Sidang terpisah juga digelar di Pengadilan Militer Jakarta untuk mengadili tiga prajurit TNI yang terlibat, salah satunya adalah Serka Frengky Yaru.